*Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Amankan Satu Pria Serta Sita 9.700 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl*

0
52

 

KOTA CIREBON,SUARA LINTAS.COM

Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebanyak 9.700 butir obat, terdiri dari 7.200 butir tramadol dan 2.500 butir trihexyphenidyl, diamankan bersama seorang pria berinisial SM alias NCIS (36).

SM diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Selasa (22/9/2026) malam di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Palimanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SM. Dari hasil penindakan, polisi menemukan 7.200 butir tramadol dan 2.500 butir trihexyphenidyl.

Selain obat keras, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp327 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning bernopol E 4444 HAH, serta satu unit telepon seluler Realme warna hitam.

Dari pemeriksaan awal terhadap telepon seluler milik tersangka, penyidik menemukan transaksi pembelian obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, total 9.700 butir obat keras tertentu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

“9.700 butir OKT kami amankan. Ini merupakan upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/09/2026).

Konferensi pers digelar pukul 10.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon. Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany serta Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(CAHYO/ HARUN) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini