SOLO, SUARA LINTAS.COM
— Pimpinan Redaksi media online Suara Lintas, Ngar Gibran, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh menggunakan ancaman maupun intimidasi untuk menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ngar Gibran di Kantor Redaksi Suara Lintas, Kamis (17/9/2026).
Menurut Ngar Gibran, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jangan menggunakan ancaman, tekanan ataupun intimidasi. Jika tindakan tersebut memenuhi unsur penghalangan terhadap kerja jurnalistik, ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” tegas Ngar Gibran.
Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers juga menegaskan pada Agustus 2026 bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan yang menyebabkan wartawan tidak dapat melanjutkan liputan dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Keberatan Pemberitaan Ada Jalurnya
Ngar Gibran menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan melakukan intimidasi atau mengancam wartawan.
“Kalau keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bukan dengan mengancam wartawan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan fakta, mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
“Pers bukan berarti kebal hukum. Tetapi pihak yang tidak suka terhadap pemberitaan juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan. Semua ada koridor hukumnya,” katanya.
Ngar Gibran menegaskan, Suara Lintas akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan profesionalisme, keberimbangan dan kepentingan publik.
“Jangan takut pada ancaman. Jangan tunduk pada intimidasi. Wartawan bekerja untuk menjalankan fungsi pers dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
(Redaksi)


