*Polresta Cirebon Sita 647 Botol Miras dalam Ops Pekat, 11 Pedagang Ditindak*

0
19

 

Cirebon, Suara Lintas. Com

– Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) secara intensif selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (24–26/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 647 botol minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kegiatan penindakan tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, hingga Kedawung. Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 11 pedagang dilakukan penindakan dan barang bukti berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan.

Pada hari pertama, Senin (24/8/2026), petugas melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Ciwaringin dan Gegesik. Dari dua lokasi penindakan, polisi mengamankan sebanyak 158 botol miras, yang terdiri dari 118 botol miras pabrikan dan 10 botol minuman tradisional jenis ciu, serta barang bukti lainnya sesuai hasil penindakan di lapangan.

Selanjutnya, pada Selasa (25/8/2026), petugas kembali melakukan razia di sejumlah titik yang menjadi sasaran peredaran miras ilegal. Dari sembilan lokasi pedagang, diamankan sebanyak 303 botol miras, terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan.

Kemudian pada Rabu (26/8/2026), petugas kembali melakukan penindakan terhadap enam pedagang di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari kegiatan tersebut, diamankan 186 botol miras, terdiri dari 79 botol miras pabrikan berbagai merek serta 107 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak Bali.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas, termasuk tindak kejahatan jalanan, premanisme, maupun konflik antar kelompok. Karena itu, Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Kapolresta Cirebon menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, termasuk Operasi Penyakit Masyarakat, guna mencegah dan menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kami akan terus menggencarkan kegiatan razia dan penindakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

( Harun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini