*Cahyo Raharjo PTUN kan Komisi Informasi dan 6 SDN Kota Cirebon*

0
140

 

kota Cirebon, Suara Lintas. Com

Penasehat Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri Ciayumajakuning Cahyo Raharjo, didampingi Sekretaris PW-FRN Counter Polri Ciayumajakuning Harun Sutedjo, mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul putusan Komisi Informasi Kota Cirebon dalam sengketa informasi publik yang melibatkan Cahyo Raharjo sebagai pemohon dengan enam badan publik di lingkungan pendidikan Kota Cirebon.

Enam badan publik yang turut menjadi tergugat/ termohon dalam sengketa tersebut masing-masing SDN Majasem 1, SDN Pelandakan 1, SDN Silih Asah 1, SDN Dukuh Semar 1, SDN Pahlawan, dan SDN Silih Asah 2.

Sengketa sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung cukup alot. Dalam sidang putusan pada 30 Juli 2026, Komisi Informasi Kota Cirebon memutuskan menolak seluruh permohonan informasi publik yang diajukan Cahyo Raharjo terhadap enam badan publik tersebut. Dalam putusan itu, pemohon juga dinyatakan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Cahyo menyatakan menghormati putusan Komisi Informasi Kota Cirebon sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum dan penerapan peraturan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga peradilan yang berwenang.

“Atas putusan tersebut, kami menghormati proses dan kewenangan Komisi Informasi. Namun, sebagai warga negara, kami juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila terdapat hal-hal yang menurut kami perlu diuji dan diluruskan,” ujar Cahyo.

Ia menilai terdapat aspek regulasi yang perlu mendapatkan pengujian lebih lanjut, termasuk penerapan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 yang menjadi salah satu bagian dari persoalan hukum dalam sengketa tersebut.

Menurut Cahyo, langkah ke PTUN bukan dimaksudkan untuk mengabaikan putusan Komisi Informasi, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap warga negara.

“Jika ada perbedaan tafsir atau penerapan aturan yang menurut kami perlu diuji, maka tempatnya adalah melalui mekanisme hukum. Kami memilih jalur PTUN agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Cahyo menegaskan bahwa pengajuan keberatan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati seluruh pihak, termasuk enam satuan pendidikan yang berkedudukan sebagai badan publik dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Harun Sutedjo menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen PW-FRN Counter Polri Ciayumajakuning untuk mengedepankan mekanisme hukum dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Prinsip kami jelas, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kami menghormati lembaga Komisi Informasi, tetapi kami juga menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harun.

Pengajuan perkara ke PTUN Bandung tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam sengketa informasi publik tersebut, termasuk mengenai kedudukan pemohon, penerapan regulasi, serta konsekuensi hukum dari putusan Komisi Informasi Kota Cirebon.

Cahyo menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan proses hukum, tetapi justru memilih menggunakan proses hukum sebagai sarana untuk memperoleh kejelasan dan kepastian.

“Di mata hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan pemeriksaan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN Bandung untuk memeriksa dan menilai perkara ini berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

( Tim FRN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini