CIREBON, SUARA LINTAS. COM
– Setelah video yang menyinggung dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memicu sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, Pemerintah Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, akhirnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Sejumlah unsur perangkat desa, BPD, RT, RW hingga warga penerima manfaat angkat bicara untuk menjelaskan duduk persoalan yang berkembang.
Klarifikasi digelar pada Sabtu (4/7/2026) di Kantor Desa Wotgali dengan menghadirkan Koordinator Puskesos, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), para Ketua RT dan RW, serta perwakilan warga penerima bantuan.

Di hadapan awak media, Koordinator Puskesos Herlana membantah adanya kebijakan yang mewajibkan setiap keluarga penerima manfaat membayar Rp15.000 sebagai syarat memperoleh surat pengambilan bantuan beras Bulog 10 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Untuk memperkuat penjelasannya, Herlana menunjukkan dokumen Berita Acara Musyawarah tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani oleh 10 Ketua RT, 4 Ketua RW, serta diketahui BPD dan Kuwu Desa Wotgali. Dalam dokumen tersebut disepakati adanya “uang kebersamaan” sebesar Rp15.000 yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyaluran bansos. Namun, hasil musyawarah itu juga secara tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada penerima manfaat.
Menurut Herlana, dana tersebut bukan merupakan persyaratan administrasi maupun kewajiban untuk memperoleh bantuan. Bantuan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak, terlepas dari ada atau tidaknya pemberian uang kebersamaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Wotgali menilai polemik yang berkembang dipicu oleh miskomunikasi serta belum optimalnya sosialisasi hasil musyawarah kepada seluruh penerima manfaat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan perbedaan persepsi yang kemudian berkembang menjadi isu dugaan pungutan liar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Pemerintah desa, lanjutnya, akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar mekanisme penyaluran bantuan berikutnya disampaikan secara lebih transparan dan dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Tak hanya mendengar penjelasan dari perangkat desa, awak media juga meminta keterangan kepada Sujadi selaku Ketua RW 05, serta dua warga penerima manfaat, Ibu Casturi dan Ibu Herlina. Ketiganya membenarkan adanya nominal Rp15.000 yang dibicarakan dalam proses penyaluran bantuan. Namun mereka menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak pernah dipaksakan dan bukan menjadi syarat untuk memperoleh bansos.
Menurut pengakuan mereka, masyarakat yang tidak memberikan uang tetap menerima bantuan sebagaimana mestinya, sedangkan mereka yang memberikan uang melakukannya atas dasar sukarela.
Meski demikian, munculnya polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap mekanisme penggalangan biaya di tengah penyaluran program bantuan pemerintah harus dikomunikasikan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyimpangan di tengah masyarakat. Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Wotgali kini menjadi bagian dari penjelasan resmi atas isu yang sempat menyita perhatian publik, sementara masyarakat tetap berharap tata kelola penyaluran bantuan ke depan semakin akuntabel, transparan, dan bebas dari kesalahpahaman.
( Hr/red)

