Memberangus Wartawan dan LSM Bodong ( Bagian  : 2 )

0
7
Memberantas LSM dan Wartawan bodong
Memberantas LSM dan Wartawan bodong

Memberangus Wartawan dan LSM Bodong

( Bagian  : 2 )

Oleh    :   Ghibran

 

 “Maka tidak lama kemudian datanglah Hud Hud, lalu ia berkata,  Aku telah  mengetahui  sesuatu yang kamu belum mengetahuinya, dan Ku bawa kepada mu dari negeri Saba’ suatu BERITA PENTING yang diyakini”. ( An-Naml : 22 ).

“Akan kami lihat, apa kamu benar, atau kah kamu termasuk orang-orang yang berdusta”.      ( An – Naml : 27 ).

Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang lahir dari Rahim reformasi   kini telah menghadapi ujian moral. Di tengah tumbuh suburnya media digital dan orgaisasi masyarakat, muncul  fenomena meresahkan yakni  menjamurnya oknum wartawan dan aktivis LSM gadungan .

Alih-alih membawa misi jurnalistik atau advokasi publik yang murni, mereka datang membawa teror   dan intimidasi berselimut pemerasan. Fenomena ini tidak boleh lagi dibiarkan. Harus ada tindakan tegas untuk menyapu bersih mereka demi menyelamatkan  marwah pers di negeri ini.

Modus operandi kelompok abal-abal ini bergerak di atas panggung rapuh yang diisi oleh ketakutan dan kepasrahan mereka yang menjadi target. Mereka datang membawa atribut pers dan bendera LSM atau Ormas untuk mengeruk dana dengan kedok ancaman.

Tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi oknum-oknum itu langsung melakukan penekaan dan ancaman. Ketika korban mulai panik disinilah transaksional dimulai. Tawaran menghapus berita atau mencabut berkas aduan  dengan imbalan sejumlah dana. Ini bukan lagi aktivitas pers atau control social, melainkan murni tindak pidana pemerasan. Akibatnya jurnalis professional dan LSM sejati yang tulus membela rakyat ikut terkena imbasnya.

Melawan gerombolan ini tidak bisa hanya dengan keluhan. Mereka yang menjadi target dan aparat harus menggunakan senjata hokum yang sah untu memberangus mereka dari ruang publik. Persenjataan utama adalah Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pers bertugas menyajikan fakta objektif secara independen, sedangkan  LSM bergerak pada jalur advokasi kelompok tertentu yang membawa kepentingan berbasis program atau ideologi mereka.

Dimana kedudukan dan kompetensi wartawan sejak tanggal 23 September 1999 telah memperoleh landasan hukum kuat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

WARTAWAN

Era Reformasi telah mengubah kebijakan baru yang dilakukan pemerintah dengan memberi kebebasan dan kemerdekaan pers, yakni adanya  pelarangan Intervensi dan Pembredelan pers sebagaimana  yang terjadi pada masa Orde baru, dimana jika diketahui ada pemberitaan yang bersifat  mengkritik terhadap kebijakan  pemerintah atau pun  menebarkan kebencian kepada penguasa,  maka  Rezim  masa itu melalui Peraturan  Menteri Penerangan akan mencabut SIUPP ( Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).

Sebaliknya di era Reformasi kebebasan dan kemerdekaan pers tersebut telah di jamin dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni :

  1. Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan Mempunyai Hak Tolak.

Mengingat kontribusi Pers  terhadap kehidupan bermasyarakat dan berbangsa berpotensi positif maka dibutuhkan sosok wartawan yang benar-benar memiliki kredibiliitas  dan profesinalisme tinggi bukan Wartawan  abal-abal.

Kemunculan Wartawan abal-abal yang ditengarai sebagai  Watawan  Amlop, Bodrex, Corong, Bodong, Gadungan, Ogleng  dan lain sebagaianya, belakangan ini  merebak bagaikan jamur di musim hujan.  Bahkan diisetiap wilayah kabupaten atau kota  ada tempat yang dikonotasikan sebagai lokasi bersarangnya orang-orang yang mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan mengatasnamakan wartawan.

Kehadiran wartawan Bodong atau abal-abal  dapat berdampak negatif, khususnya diinternal lembaga tersebut,  dan pada umumnya di kalangan masyarakat  publik yang menjadi target operasinya atau nara sumber.  Wartawan  Bodong ini aktivitasnya  sama sekali  tidak mencerminkan jika mereka itu bener-benar sosok yang pantas dikategorikan sebagai wartawan .

Memang Masyarakat sadar bahwa kehadiran Wartawan sangat dibutuhkanya, lantaran tugas dan peranannya yang tidak hanya sekedar menjembatani kepentingan masyarakat, melainkan juga mampu mengatasi dan memecahkan  problematika yang terjadi di masyarakat, baik yang menyangkut masalah ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan penindasan baik segi ekonomi, hukum politik dan lain-lainnya. Dimana Wartawan tampil dengan memperjuangkan kebenaran dan keadilan tanpa pamrih dan tanpa membeda-bedakan keberadaan seseorang.

Harus dipahami bahwa wartawan itu sendiri banyak yang belum mengerti tentang Jurnalistik . Padahal Jurnalistik merupakan ilmu atau alat  pokok yang wajib dimiliki seorang wartawan. Jika seorang wartawan tidak memiliki alat atau ilmunya sendiri, maka dapat dibayangkan  bagaimana kompetensi dan kualitas wartwan tersebut dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Banyak masyarakat yang menggeneralisasikan bahwa seseorang yang mengumpulkan informasi kemudian mempublikasikannya di media massa adalah wartawan. Persepsi demikian itu tidak benar sebab istilah wartawan harus berkonotasi profesionalisme  baik dalam  hal membuat tulisan maupun dalam hal-hal lainnya yang berkaitan kerja jurnalistik.

Pemahaman yang salah dan berpikir sempit tentang pengertian wartawan harus dihilangkan agar dapat mengerti duduk persoalan yang sebenar-benarnya antara wartawan yang etos  profesionalismenya tinggi dengan wartawan Bodong yang tidak pernah mengacu  pada kebenaran dan etika.

Oleh karena itu masyarakat harus bersikap kritis ketika ditemui mereka yang mengaku sebagi wartawan  sebab banyak bertebaran wartawan  di negeri ini, namun untuk  menjadi wartawan yang profesionalisme diperlukan persyaratan yang tidak mudah. Karena dalam menjalankan tugasnnya, seorang wartawan setidaknya  memiliki ilmu pengetahuan pendukung aktivitasnya. Tidak hanya jurnalistik saja melainkan juga publisistik, ilmu komuniikasi, komunikasi massa, psykologi massa, sosiologi massa, filsafat komunikasi dan lain sebaginya.

Memang sangat disayangkan jika kompetensi produk junalistik seorang wartawan rendah, tidak menghasilkan berita yang berkualitas dan berbobot tinggi, sehingga masyarakat tidak tertarik mengetahuinya baik membaca maupun mendengar dan melihatnya. Seberapa  besar nilai profesionalisme  hasil produk jurnalistik seorang wartawan   itu dapat dianalisis dari bobot isi tulisan  yang disajikan.

Kondisi pahit demikian inilah yang sangat disesalkan publik. Disatu sisi  masyarakat  mendambakan hadirnya sosok wartawan yang memiliki kualitas dan kredibilitas tinggi dengan mengakses berita-berita  yang berbobot namun disisi lain banyak produk jurnalistik wartawan berkualitas rendah  tidak layak disajikan ke publik. Bahkan sangat disesalkan sekali , sudah beritanya tidak berbobot prilakunya cenderung bersikap arogan merasa sok,  paling super, paling bisa dan paling mampu menentukan segala-galanya. Sehingga tumbuh kebencian masyarakat terhadap keakuan wartawan dan bukan rasa simpati.

Sebelum membahas lebih lanjut apa itu wartawan terlebih dahulu perlu dipertanyakan beberapa hal yang menjadi persoalan , diantaranya adalah :

  1. Apakah mereka yang memiliki identitas kartu tanda pengenal anggota wartawan, surat tugas wartawan dan namanya tercantum di box redaksi atau struktur organisasi media massa tertentu disebut sebagai wartawan ?
  2. Apakah mereka yang melakukan wawancara, konfirmasi, klarifikasi dan investigasi tentang sebuah kasus kepada nara sumber yang kemudian kasus tersebut termuat dan diberitakan di salah satu media massa lantaran nara sumber menolak berkontribusi memasang iklan atau profil yang ditawarkan kepadanya oleh wartawan tersebut atau kelompoknya. Apakah mereka itu disebut wartawan?.
  3. Apakah mereka yang mendatangi nara sumber dengan membawa dan menunjukan jenis media massa serta kartu identitas kewartawanan, surat tugas kewartawanan dan kemudian mengajukan blangko formulir penawaran iklan, edvetorial serta profil dengan melakukan wawancara seputar biografi nara sumber atau instansinya dan mempublikasikan di media massa tersebut, Apakah mereka itu yang disebut wartawan?.
  4. Apakah mereka yang mententeng kamera dan menggantungkan identitas kewartawanan yang bisa terlihat jelas oleh umum, lantas meliput kegiatan atau acara-acara tertentu di lembaga pemerintahan atau lainnya, juga disebut wartawan?.

Sebagian warga masyarakat  masih banyak yang belum memahami dunia jurnalistik, sehingga jika mereka ditemui orang yang mengaku wartawan merasa cemas dan takut ketika mereka baru tertimpa atau menghadapi sebuah permasalahan. Orang-orang yang baru terjerat kasus sering kali dijadikan target pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku dan menamakan dirinya sebagai wartawan.  Dan masyarakat  harus faham bahwa mereka itu HANYALAH PEMERAS  bukan WARTAWAN.

Tindakan pemerasan  dan cara-cara  yang tidak beretika seperti  mengancam, berkata kasar, memberi gambaran-gambaran  hukum yang membuat rasa tidak aman  dan takut terhadap masalah yang dihadapi saat melakukan investigasi kepada nara sumber yang dijadikan target dengan mengatas namakan dirinya wartawan  adalah pelanggaran hukum penyalahgunaan profesionalisme.

Maka masyarakar diwajibkan untuk melaporkan aktivitas mereka kepada lembaga penegak hukum. Karena wartawan yang sesungguhnya selalu menggunakan cara-cara yang etis  dalam mencari informasi maupun melakukan wawancara dengan nara sumber. Dan selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari nara  sumber berita, serta menjaga independensi dengan menyajikan berita sesuai  standar jurnalistik.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu kawatir lagi menghadapi pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan.  Karena mereka itu sebenarnya bukan wartawan.

Karena  wartawan adalah mereka yang menghasilkan produk jurnalistik , mulai dari mencari informasi, mengumpulkan, memilih, mengolah,  menyusun, menulis dengan tidak mengintervensi dan  diintervensi pihak lain.

Banyak definisi tentang wartwan , namun pada prinsipnya yang disebut wartawan adalah mereka yang mampu menyajikan berita yang menarik, mendalam , faktual, aktual, padat, jelas, obyektif, tidak bias, seimbang, berkualitas dan berbobot tinggi  dengan menyuarakan aspirasi rakyat  yang selalu berpijak pada kebenaran , keadilan meski dalam kondisi dan situasi apapun tetap menunjukan keprofesionalismenya,  dengan tidak memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan pribadi dan kellompoknya.

Jadi jelas wartawan bukanlah mereka yang kemana-mana mengantongi kartu tanda anggota kewartawanan, surat tugas kewartawan, namanya tertera di box redaksi media massa tertentu, dan juga bukan mereka  yang melakukan wawancara  sejumlah kasus lalu menerbitkan kasus tersebut  lantaran  tidak memperoleh imbalan atau kontribusi sejumlah uang dari nara sumbernya sebagai ganti kasusnya tidak terungkap ke publik. Juga bukan mereka yang bergentayangan mententeng kamera dan membawa blangko formulir tarif  penawaran iklan, edvetorial  dan profil sambil wawancara ke nara sumber yang tidak jelas permasalahannya dengan menyimpang dari standar jurnalistik.

Perlu diketahui bahwa wartawan  menerbitkan berita  semata-mata adalah  sebagai pemenuhan hak publik untuk tahu dengan maksud membimbing, memberi petunjuk, komunikasi, timbal balik informasi dan penyebaran. NAMUN KENYATAAN DILAPANGAN  tidaklah demikian yang terjadi. Banyak wartawan yang menyelewengkan profesinya untuk kepentingngan pribadi sehingga banyak nara sumber dan publik dirugikan maupun dibohongi oleh berita yang disajikan. Begitupun wartawan mudah diintevensi oleh nara sumber yang kuat sehingga independensi wartawan hilang demi imbalan yang diperolehnya. Padahal  publik memiliki hak menerima informasi yang benar dan  dilindungi undang-undang. Oleh karena itu wartawan harus memiliki sifat jujur , benar, adil, bijaksana, berkepribadian, bermoral, berpendidikan, trampil, kreatif, kritis, berbakat dan menyampaikan.

ABAL- ABAL atau  Bodong

Abal-abal  atau Bodong secara umum dimaknai PALSU.  Kata itu digunakan untuk memperjelas sesuatu yang tidak semestinya dan tidak benar. Selain itu Bodong  juga diartikan tidak bermartabat,  tidak bermoral, murahan dan rendahan, hal itu digunakan dalam siituasi formal terkait kualitas , mutu dan pelanggaran yang signifikan penuh kejanggalan. Unsur lain untuk memperjelas pengertian ketek ogleng atau abal-abal adalah penyalahgunaan profesi yang memicu terjadinya penyelewengan, ketidak adilan dan ketidakbenaran. Berdasarkan ketentuan hukum Bodong atau abal-abal itu ilegal  yang tidak memberikan hasil yang baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghambat jalannya roda pembangungan yang sedang berlangsung.

Wartawan  Bodong

Bertitik tolak dari pengertian diatas maka secara harfiah  Wartawan Bodong  bisa  didefinisikan sebagai   wartawan  palsu yang  tidak bermartabat, tidak bermoral, rendahan dan murahan.

Bertebarannya  Wartawan  Bodong atau yang lebih dikenal sebagai wartawan  berujung uang di negeri ini menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat , dan tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan kesengsaraan  umum karena aktivitasnya bertolak belakang dengan wartawan  yang sebenarnya. Keberadaannya sebagai sosok wartawan sangat meresahkan  dan  merugikan masyarakat. Aktivitas mereka  sama sekali tidak terbukti mencerminkan jika  mereka itu benar-benar sosok yang patut disebut sebagai wartawan. Kegiatan  mereka dimana-mana selalu   memeras dan meminta  sejumlah uang  terhadap siapapun yang dinilai memiliki permasalahan atau menjadi targetnya, jika tidak diberi mereka mengancam mau memberitakan atau melaporkan kelembaga penegak hukum karena mereka mengaku dekat dengan pejabat dilembaga tersebut.  Sehingga keberadaan Wartawan  Bodong tersebut mendapat kecaman dan kritikan pedas masyarakat.

Perlu difahami bahwa Wartawan  Bodong tersebut meskipun keberadaan medianya atau perusahaan pers nya mengantongi perijinan  secara hukum legal atau sah   terdaftar di instansi terkait,  namun jika pola aktivitasnya menyimpang dari nilai-nilai jurnalistik dan telah  mencoreng dan  merusak citra  wartawan maka wartawan tersebut patut dikategorikan dengan sebutan Wartawan  Bodong .

Apalagi jika wartawan tersebut sama sekali  tidak memiliki karya kewartawanan  dan selalu aktivitasnya berujung uang, maka mereka itu tidak patut disebut sebagai wartawa.   Mereka itu adalah sosok abalisme yang harus diberangus di negeri ini. Masalahnya aktivitas mereka dapat menghambat jalannya roda pembangunan yang sedang berjalan. Hal yang demikian itu perlu sebagai pegangan  apabila  benar – benar ada  Wartawan Bodong seperti di atas. Maka kemunculannya perlu diantifikasi. Dan masyarakat tidak perlu takut ,  harus berani melawan sehingga keberadaan Wartawan  Bodong tersebut punah dan tidak bertebaran lagi. Keberadaan wartawan  Bodong atau abal-abal  telah mencoreng, merusak dan mencemarkan nama baik wartawan.  ( ditulis dari sejumlah sumber).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini