Kabupaten Indramayu, Suara Lintas. Com.
SLBN 2 Indramayu kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material bekas dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026. Proyek yang berlokasi di Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 220/D, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu tersebut menuai perhatian serius dari berbagai pihak, terutama aktivis anti-korupsi dan insan pers.
Salah satu tokoh Antivis Anti Korupsi yang angkat bicara adalah H. Sutejo. Ia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan berpotensi merugikan negara.

“Proyek pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam kualitas pembangunan. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar justru dimanfaatkan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab. Jika benar menggunakan barang bekas yang tidak sesuai spesifikasi, maka ini harus diusut tuntas,” tegasnya, Senin (18/5/2026).
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, sejumlah material yang digunakan dalam proses revitalisasi diduga tidak sesuai standar teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut memicu pertanyaan besar terkait pengawasan proyek dan kualitas pekerjaan yang tengah berjalan.
Aktivis dan masyarakat akan menindaklanjuti ke ranah hukum sesuai dengan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menilai, proyek revitalisasi sekolah bukan hanya soal pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut masa depan dunia pendidikan dan kenyamanan para siswa berkebutuhan khusus yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
“Jangan sampai pembangunan sekolah hanya dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Pendidikan adalah hak rakyat yang harus dijaga kualitasnya. Jika ada penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu pemerhati sosial di Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi tersebut. Publik kini menanti adanya transparansi serta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
( Tim FRN)

