CIREBON KOTA, SUARA LINTAS. COM
– Dalam rangka mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kapolres Cirebon Kota melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A.R (36) di wilayah Kota Cirebon.
🔎 Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±97,97 gram
50 butir tablet diduga ekstasi
1 unit timbangan digital
Plastik klip bening berbagai ukuran
1 unit handphone
1 unit sepeda motor
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
⚖️ Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
🚨 Komitmen Polres Cirebon Kota
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegas pihak kepolisian.
🤝 Imbauan kepada Masyarakat
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk:
Menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun
Segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan
Bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika
( Tim FRN Crb)

