Majalengka, Suara Lintas. Com
Kabupaten Majalengka saat ini berada dalam kondisi darurat peredaran obat keras golongan G. Maraknya distribusi ilegal obat jenis Tramadol dan Eximer yang kian meluas di berbagai kecamatan bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda serta stabilitas sosial masyarakat, selasa ( 24/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Fast Respon Counter Polri, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi ilegal. Aktivitas peredaran terpantau aktif di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Dawuan, Rajagaluh, Sindangwangi, hingga Kasokandel. Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal telah berlangsung secara sistematis dan masif.
Situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ini adalah kondisi darurat yang menuntut respons cepat, tegas, dan terukur dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka. Lambannya penanganan hanya akan memperbesar keresahan masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perwakilan Tim Fast Respon Counter Polri menegaskan:
“Peredaran Tramadol dan Eximer di Majalengka sudah pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh menutup mata. Penindakan harus dilakukan hingga ke akar jaringan, tanpa kompromi.”
Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memberi ruang bagi para pelaku untuk terus berkembang.
Selain penindakan, masyarakat juga diingatkan untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi mendorong tindak kriminal yang lebih luas.
Tim Fast Respon Counter Polri menegaskan bahwa perang terhadap peredaran obat golongan G harus menjadi prioritas bersama. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran ilegal ini.
Masyarakat kini menunggu—bukan sekadar janji, tetapi aksi nyata.
( red)

