*ARUN Kota Cirebon Ajukan Permohonan Data Kerja Sama PD Pembangunan dengan PT. Tulus Asih*

0
167

 

KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM

– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kota Cirebon secara resmi mengajukan permohonan permintaan data terkait kerja sama antara PD Pembangunan Kota Cirebon dengan PT Tulus Asih dalam proyek pembangunan perumahan Keandra Lagoon dan Keandra Park.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 81/DPD ARUN CBN/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon.

Ketua DPD ARUN Kota Cirebon, Deni Rogandi, menyampaikan bahwa permintaan data tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan adanya transparansi dalam kerja sama pembangunan yang melibatkan badan usaha milik daerah.

“Kami mengajukan permintaan data terkait kerja sama antara PD Pembangunan Kota Cirebon dengan PT Tulus Asih, khususnya mengenai proyek pembangunan Perumahan Keandra Lagoon dan Keandra Park. Hal ini penting agar publik mengetahui mekanisme dan sistem kerja sama seperti apa yang dijalankan,” ujar Deni Rogandi.

Ia menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta akuntabel, terutama dalam proyek pembangunan yang melibatkan aset milik pemerintah atau kepentingan daerah.

“Kami berharap PD Pembangunan Kota Cirebon dapat memberikan data yang diminta secara terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

ARUN Kota Cirebon juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk kerja sama pembangunan yang berdampak pada masyarakat luas.

Surat permohonan tersebut juga turut ditembuskan kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gubernur Jawa Barat, serta Ketua Umum DPP ARUN ( Kabaleg DPR RI / Komisi 3 ) sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan terhadap proses keterbukaan informasi publik.

Dengan adanya permintaan data tersebut, diharapkan proses kerja sama pembangunan di Kota Cirebon dapat berjalan secara transparan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

(Hn/ red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini