Kabupaten Cirebon, Suara Lintas.Com
– Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar Rp4,1 triliun kini menjadi sorotan publik. Di tengah proses politik penganggaran tersebut, muncul dugaan adanya praktik pembagian “jatah proyek” senilai sekitar Rp55 miliar yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat dan memicu reaksi dari berbagai kalangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam proses pengesahan APBD Tahun 2026, praktik yang diduga terjadi bukan berupa transaksi uang secara langsung, melainkan dalam bentuk alokasi nilai pekerjaan atau kegiatan dari total anggaran daerah.
Dari total APBD sekitar Rp4,1 triliun tersebut, disebut-sebut terdapat alokasi nilai proyek sekitar Rp55 miliar yang dikaitkan dengan proses persetujuan anggaran. Skema ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum di unsur eksekutif dan legislatif.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa nilai proyek tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak berbentuk aliran dana langsung. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan gratifikasi atau penyimpangan karena yang muncul bukan transaksi uang, melainkan nilai pekerjaan dalam kegiatan anggaran.
Dalam praktik yang diduga terjadi, oknum yang disebut-sebut terkait dengan proyek tersebut bahkan diduga dapat “menjual” paket pekerjaan kepada pihak tertentu dengan kisaran nilai antara 12 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Isu ini memantik perhatian sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Cirebon. Mereka menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“APBD itu uang rakyat, bukan ruang transaksi politik. Jika benar ada jatah proyek puluhan miliar kepada oknum tertentu, maka ini harus diusut secara terbuka dan transparan,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Cirebon.
Polemik ini juga mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan dapat memantau serta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penganggaran tersebut.
Pengamat menilai transparansi dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik transaksional yang mencederai prinsip akuntabilitas. Anggaran triliunan rupiah yang bersumber dari uang rakyat seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pembagian proyek senilai Rp55 miliar tersebut. Namun isu ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat yang berharap adanya pengusutan secara objektif dan terbuka agar kebenaran informasi dapat terungkap secara jelas.
( Red)

