Diduga Curi Start, Proyek Pemeliharaan Jalan Mojolaban Disorot

0
123

Diduga Curi Start, Proyek Pemeliharaan Jalan Mojolaban Disorot

 

Sukoharjo — suaralinntas .com.Proyek pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menuai sorotan. Paket pekerjaan yang mencakup jalan Bekonang–Mojo, Bekonang–Sidan, Sidan–Kayuapak, dan Sidan–Triyagan itu memiliki pagu anggaran Rp 180.201.000,00 dengan penyedia CV Bandung Bondowoso, beralamat di Jl. Veteran No. 36 RT 03 RW 04, Demakan, Mojolaban, Sukoharjo.

Kontrak proyek tersebut diketahui ditandatangani pada 18 Februari 2026. Namun, saat tim melakukan pengecekan lapangan, pekerjaan sudah dinyatakan selesai. Wawancara dengan sejumlah warga sekitar mengungkap fakta lain: penambalan jalan telah dilakukan lebih dari satu minggu sebelum pengecekan, bahkan diduga sebelum kontrak efektif berlaku.

“Sudah lama ditambal, mungkin lebih dari seminggu. Pas hujan kemarin sudah ada tambalan,” ujar seorang warga Bekonang yang enggan disebut namanya.

Indikasi Mendahului Anggaran

Jika keterangan warga itu benar, maka terdapat indikasi pekerjaan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak, praktik yang lazim disebut sebagai mencuri start. Dalam tata kelola pengadaan pemerintah, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres 12/2021), penyedia dilarang melaksanakan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani dan sebelum diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Pasal yang Diduga Dilanggar

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

1. Perpres 16/2018 Pasal 28 ayat (4)
Menyatakan bahwa pelaksanaan kontrak dilakukan setelah kontrak ditandatangani oleh para pihak.

2. Perpres 16/2018 Pasal 50 ayat (1)
Menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi hanya dapat dimulai setelah diterbitkan SPMK.

3. Perpres 16/2018 Pasal 78
Mengatur sanksi administratif bagi penyedia yang melakukan pelanggaran kontrak, termasuk pemutusan kontrak, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika pekerjaan dilakukan sebelum anggaran sah dan tetap dibayarkan melalui APBD, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara, terutama bila volume pekerjaan tidak sesuai atau kualitas rendah.

Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Pantauan di lapangan menunjukkan tambalan aspal tidak rata dan permukaan jalan tetap bergelombang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang standar mutu pekerjaan dan pengawasan teknis dari dinas terkait.

Praktik penambalan cepat, tipis, dan minim pemadatan sering dikritik sebagai tambal sulam kosmetik yang tidak menyelesaikan kerusakan struktural jalan. Dalam jangka pendek jalan tampak mulus, tetapi dalam hitungan bulan kembali rusak.

Pertanyaan untuk Pemerintah Daerah

Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan:

• Apakah pekerjaan benar dilakukan sebelum kontrak dan SPMK terbit?

• Apakah ada pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas?

• Apakah volume dan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis?

• Apakah pembayaran dilakukan sesuai progres riil di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bandung Bondowoso dan dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Redaksi

Fenomena proyek yang dikerjakan sebelum kontrak diteken bukan hal baru di daerah. Selain melanggar aturan, praktik semacam ini membuka ruang rekayasa administrasi, manipulasi volume pekerjaan, dan potensi kerugian negara. Transparansi dan audit teknis independen menjadi krusial agar anggaran publik tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini