PEMIMPIN RAKUS KEKUASAAN & HARTA
(Bagian: 1)
Oleh: Ngar Bandar
Sepuluh tahun lalu, Jokowi melangkah ke tampuk kekuasaan tertinggi di negeri ini dengan narasi populis yang memikat: Seorang pemimpin berlatar belakang warga biasa, bersahaja, dan jauh dari bayang-bayang oligarki serta politik dinasti kekuasaan keluarga. Namun, menjelang akhir masa jabatannya hingga pascakekuasaannya, persepsi publik berbalik secara dramatis.
Diskursus publik kini didominasi oleh kritik tajam mengenai apa yang dinilai sebagai “Kerakusan Kekuasaan (Power Greed) dan Harta (akumulasi kekayaan yang secara etis dianggap tidak berbanding lurus dengan profil normatif seorang Kepala Negara.” Tesis mendasar dari analisis ini adalah kekuasaan dan kemakmuran yang dipaksakan melalui jalur nonprosedural, manipulasi hukum, atau nepotisme. Pada akhirnya akan melahirkan siklus kehidupan pascajabatan yang dipenuhi ketidaktenangan, cacian, serta tuntutan hukum yang konstan.
Celah Hukum
Klaim publik mengenai kekayaan bernilai fantastis sering kali berbenturan dengan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, di mana angka terakhir mencatat aset personal Jokowi sebesar Rp95,8 miliar. Bagi para pengamat hukum sipil, angka ini mencerminkan keterbatasan sistemik. Hukum formal Indonesia hanya mewajibkan pelaporan harta pribadi, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan langsung.
Ketika anak-anak presiden telah dewasa dan membangun gurita bisnis mandiri, aliran modal besar dari grup bisnis raksasa ke perusahaan mereka – serta fasilitas mewah seperti penggunaan jet pribadi yang sempat memicu kehebohan nasional – berada di luar jangkauan e-LHKPN sang ayah. Kritikus menilai hal ini sebagai celah formalisme hukum. Kekayaan dinasti politik seharusnya dinilai secara akumulatif karena mustahil memisahkan lonjakan valuasi bisnis anak-anak tersebut dari posisi tawar politis sang ayah sebagai kepala negara.
Komparasi Politik Kekerabatan
Untuk memahami fenomena ini secara akademis, kita dapat membedah karakteristik model politik kekerabatan yang dibangun melalui perbandingan vertikal dengan kancah internasional berikut:
- Dinasti Politik Jokowi;
- Memanfaatkan instrumen yudisial melalui Putusan MK terkait pelonggaran batas usia capres/cawapres, serta pemanfaatan jalur kilat kepemimpinan partai politik (PSI).
- Anak dan menantu langsung menduduki posisi puncak kekuasaan eksekutif dan struktural partai (Wapres, Ketum Partai, Gubernur) dalam hitungan bulan dengan rekam jejak politik formal yang minim sekali.
- Sangat rentan terhadap tuduhan neopatrimonialistik, di mana prosedur demokrasi formal dinilai telah dibajak dan dikendalikan demi kepentingan genealogis keluarga.
2. Dinasti Nehru–Gandhi
- Berakar kuat dari sejarah panjang perjuangan kemerdekaan India dan institusionalisasi kekuasaan yang mapan di internal Partai Kongres.
- Suksesi kepemimpinan berjalan melalui proses pengkaderan organisasi kepemudaan internal partai terlebih dahulu sebelum figur keluarga memegang kendali struktural tertinggi.
- Dilegitimasi oleh narasi pengorbanan sejarah nasional dan memori kolektif rakyat, meskipun dalam perkembangannya kerap dihantam kritik atas inefisiensi birokrasi.
3. Dinasti Marcos
- Memanfaatkan jejaring patronase politik lama, rekonstruksi citra historis secara masif melalui media sosial, serta penggalangan aliansi taktis dengan kelompok oligarki lokal.
- Berfokus pada upaya merebut kembali puncak kekuasaan eksekutif setelah bertahun-tahun pascakejatuhan rezim otoriter terdahulu melalui pemilu langsung.
- Bersandar pada polarisasi pemilih yang tajam, populisme sayap kanan, serta efektivitas pembagian sumber daya ekonomi di tingkat akar rumput.
Secara komparatif, model yang diterapkan rezim reformasi di negeri ini khususnya era rezim Jokowi mencerminkan gejala neopatrimonialisme yang sangat agresif. Akselerasi kekuasaan di lingkaran domestik Jokowi berjalan dalam waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan negara demokratis lainnya, memicu perdebatan serius mengenai kepatutan etis dalam bernegara.
Hilangnya Legasi Moral
Hukum sosiologis mengajarkan bahwa kekuasaan yang dipaksakan melalui rekayasa atau cara yang dinilai tidak jujur tidak akan pernah menghasilkan stabilitas absolut. Meskipun aktor politik berhasil mengamankan struktur jabatan dan benteng material, harga mahal yang harus dibayar adalah hilangnya legitimasi moral secara permanen.
Manifestasi dari runtuhnya legitimasi ini terlihat nyata dalam kehidupan pascakekuasaan yang tidak pernah tenang yaitu:
- Gugatan Hukum Berkelanjutan:
Rekam jejak personal terus digugat di pengadilan sipil, mulai dari isu keabsahan ijazah akademis hingga sidang sengketa berkepanjangan. Hal ini menandakan bahwa publik tidak bersedia memberikan penutupan buku sejarah yang damai.
2. Hukuman Sosial:
Penghakiman massa dalam bentuk sinisme digital, protes jalanan, hingga pelabelan negatif di ruang publik bertindak sebagai sanksi sosial yang konstan. Harta yang melimpah dan status formal gagal membeli penghormatan yang tulus dari masyarakat.
3. Ancaman Yuridis
Berbagai aduan kelompok masyarakat sipil ke lembaga penegak hukum terkait dugaan kolusi dan pencucian uang oleh lingkaran anak dan kroni tetap menjadi bom waktu hukum. Sekalipun instrumen kekuasaan hari ini mampu memblokir investigasi tersebut, dinamika politik masa depan yang cair sewaktu-waktu dapat membuka kembali kotak Pandora akuntabilitas ini.
Kesimpulan
Legasi akhir dari era rezim Jokowi ini menyisakan catatan kritis bagi demokrasi di negeri ini. Kekuasaan dan kekayaan mungkin bisa diakumulasi secara taktis melalui kontrol institusi publik, namun ketenangan hidup dan kehormatan sejarah tidak dapat direkayasa. Di bawah bayang-bayang cacian publik dan ancaman hukum yang terus mengintai, sang penguasa dan lingkaran kroninya dipaksa menerima realita bahwa kepemimpinan yang berakhir tanpa etika hanya akan mewariskan legasi yang rapuh dan dipenuhi kecaman antargenerasi.


