INTIMIDASI GRIBANISTIS
(Bagian: 1)
Oleh: Ngar Ghibran
Sidang sengketa syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran di MK kini tidak lagi sekadar menjadi medan pertempuran dokumen akademik. Gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama Koalisi Masyarakat Sipil kini berhadapan dengan tembok tebal intervensi nonhukum.
Masuknya kelompok relawan pendukung Wakil Presiden Gibran yang dibarengi dengan narasi ancaman kerusuhan massal jika gugatan dikabulkan, menjadi potret buram bagaimana hukum coba didegradasi di bawah ketiak bayang-bayang kekuasaan dinasti Jokowi.
Ketika ancaman stabilitas dijadikan tameng untuk memaksakan kemenangan politik, hukum tidak lagi bertindak sebagai panglima (rule of law), melainkan sekadar alat legitimasi kekuasaan (rule by law).
Mengadili dengan Ancaman.
Ancaman terjadinya kerusuhan massal yang diembuskan oleh elemen pendukung fanatik yang disebut Gribanistis, merupakan bentuk nyata dari obstruction of justice dan independensi hakim konstitusi. Pola ini memperlihatkan ketakutan yang berlebihan akan terungkapnya kebenaran materiil, sekaligus menjadi bukti kuat ego kekuasaan yang menganggap figur politik berada di atas konstitusi.
Secara hukum, tindakan menekan pengadilan dengan ancaman kekerasan atau kekacauan publik bertentangan dengan prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Narasi jalanan yang intimidatif ini adalah pelecehan nyata terhadap contempt of court (penghinaan terhadap institusi peradilan).
Tinjauan Hukum dan UU Pemilu.
Gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana fokus pada satu substansi fundamental yakni, “Keabsahan Dokumen Pengganti Ijazah Kelulusan Tingkat SLTA/Sederajat milik Gibran yang dinilai Cacat Administratif dan Manipulatif.” Konstitusi di negeri ini tidak main-main dalam menyaring pemimpin negara.
- Pelanggaran UU Pemilu: Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara eksplisit menetapkan syarat mutlak bahwa calon presiden dan wakilnya harus berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sekolah lain yang sederajat.
- Penyelundupan Regulasi Melalui PKPU: Pemohon menyoroti kejanggalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan celah pengecualian bagi lulusan luar negeri. Kehadiran “pasal penyelamat” ini terindikasi kuat sebagai bentuk abuse of power dalam pembentukan regulasi teknis demi meloloskan kandidat tertentu secara instan, mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2024 yang mewajibkan dokumen pembuktian akademik yang rigid.
Jika proses verifikasi sejak awal diwarnai manipulasi atau ketidakjujuran, maka secara hukum keperdataan dan administrasi negara, “segala produk hukum turunan yang dihasilkan — termasuk ketetapan sebagai pemenang Pilpres batal demi hukum (void ab initio).”
Pelantikan yang sudah berjalan tidak bisa dijadikan alasan pemutihan dosa administrasi masa lalu.
Dalil KPU VS Yurisprudensi MK.
Dalam persidangan, KPU dan pihak terkait berlindung di balik argumen prosedural. KPU menyatakan bahwa perkara ini sudah kedaluwarsa (lewat tenggang waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu) dan mengklaim bahwa cacat pencalonan setelah pelantikan, seharusnya masuk ke ranah pemakzulan (impeachment) di DPR, bukan lagi ranah MK.
Namun argumentasi KPU tersebut runtuh jika dihadapkan pada dua asas hukum universal yang dipegang teguh oleh pemohon;
- Quod initio non valet tractu temporis non convalescit : Sesuatu yang sejak awal tidak sah secara hukum, tidak akan pernah menjadi sah hanya karena berjalannya waktu. Pelantikan formal bukanlah mekanisme pemutihan atau pengampunan konstitusional atas cacat syarat calon yang bersifat fundamental.
- Ex injuria jus non oritur : Hak hukum tidak boleh lahir dari sebuah pelanggaran atau tindakan melawan hukum.
MK sendiri memiliki rekam jejak (yurisprudensi) yang sangat progresif dalam membatalkan kemenangan calon yang terbukti tidak memenuhi syarat (condition precedent), bahkan setelah tahapan pemilihan selesai.
Berikut adalah rekam jejak putusannya:
1. Kasus Sengketa Pilkada Sabu Raijua (2021)
- Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
- Diktum Hukum: MK mendiskualifikasi Bupati terpilih Orient Riwu Kore karena menyembunyikan status kewarganegaraan asingnya, meskipun rapat pleno KPU telah menetapkan sebagai pemenang sah.
- Relevansi Kasus: MK menegaskan bahwa manipulasi syarat formil calon yang baru terungkap belakangan akan langsung menggugurkan keabsahan perolehan suara terbanyak. Batasan waktu gugatan yang kaku diabaikan oleh Mahkamah demi menegakkan keadilan substansial.
2. Kasus Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan & Yalimo
- Putusan MK Terkait Pembatalan Calon Cacat Syarat Administrasi.
- Diktum MK: MK membatalkan pencalonan kontestan yang terbukti secara sah memanipulasi dokumen administrasi serta tidak memenuhi kualifikasi hukum sejak awal proses pendaftaran di KPU.
- Relevansi Kasus: Kemenangan suara di TPS maupun proses pelantikan seremonial terbukti tidak menghapus yurisdiksi MK untuk menguji cacat bawaan sejak awal (electoral fraud). Sesuatu yang cacat sejak lahir tidak bisa disembuhkan oleh pelantikan.
Kematian Marwah Konstitusi.
Ketika instrumen penegak hukum dirongrong oleh gerakan politik massa pendukung, persepsi publik yang muncul tidak dapat dihindari, Jokowi dan kroni dinastinya masih memegang kendali mutlak di atas meja hijau. Hukum dipaksa tunduk, meringkuk di bawah ketiak kekuasaan.
Jika hakim MK gentar dan memilih tunduk pada ancaman stabilitas semu, maka MK telah menggali liang kuburnya sendiri sebagai guardian of the constitution. Mengabulkan atau menolak gugatan harus didasarkan sepenuhnya pada pembuktian dokumen berdasarkan Pasal 183 KUHAP (terkait keyakinan hakim dan alat bukti sah) serta asas hukum administrasi yang bersih, bukan karena takut akan amuk massa pendukung Jokowi dan kroninya.
Sebagaimana yang disiratkan oleh Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan saat mengutip ayat suci Al-Qur’an, perkara ini harus menjadi pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati demi masa depan demokrasi.
Kesimpulan.
Negara ini didirikan sebagai Rechtsstaat (negara hukum) bukan Machtsstaat (negara kekuasaan). Membiarkan ancaman kerusuhan mendikte palu hakim adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap reformasi. Hakim MK harus berani memutus secara substantif demi keadilan, jika syarat formil pendidikan terbukti tidak terpenuhi, diskualifikasi adalah konsekuensi logis dari penegakan konstitusi tanpa pandang bulu.
Saatnya para hakim konstitusi membuktikan apakah mereka adalah pahlawan yang menjaga kedaulatan hukum, ataukah sekadar pion yang tunduk di bawah ketiak tirani.


