WAJAH BUSUK DPR Bagian 3

0
10

WAJAH BUSUK DPR

Bagian 3

Oleh : NgarĀ 

 

Gedung legislatif yang seharusnya menjadi klibat perjuangan nasib rakyat kini semakin kehilangan legitimasinya. Alih-alih diisi oleh para negarawan dengan rekam jejak integritas, kualitas, dan kredibilitas mumpuni, justru semakin memperlihatkan wajah busuknya. Sebuah kondisi yang sangat memilukan saat penjaringan pencalonan tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, melainkan oleh isi tas, popularitas semu, serta restu dari dinasti politik.

Akar kebusukan ini bermula dari hulu demokrasi kita, yaitu partai politik. Proses rekrutmen Calon Anggota Legislatif (caleg) telah bergeser dari meritokrasi menjadi ajang transaksional dan nepotisme akut. Partai politik tidak lagi berfungsi sebagai kawah candradimuka yang melahirkan kader-kader ideologis yang paham cara menyusun undang-undang atau mengawasi anggaran negra. Sebaliknya, partai bertindak layaknya Perusahaan keluarga atau agensi artis.

Siapa yang mendapatkan nomor urut satu atau jaminan kursi? Mereka adalah para pesohor yang menjual popularitas instan demi mendongkrak suara partai , penguasaha kaya yang siap menyetor modal politik, atau anak, istri, dan kerabat dekat dari ketua umum dan penguasa partai.

Ketika partai politik dikuasai oleh oligarki keluarga secara absolut, pemegang tiket pencalegan bukan lagi kader yang berkeringat di akar rumput, melainkan mereka yang memiliki jalur koneksi, kolusi, dan hubungan darah.

Dampak dari rusaknya sistem hulu ini sangat fatal Ketika mereka melenggang ke Gedung Legislatif. Lahirlah anggota dewan yang miskin kualitas namun kaya koneksi. Jangan heran jika dalam rapat-rapat penting, banyak anggota dewan yang gagap bicara substansi, sekadar menjadi ā€œPaduan suaraā€ yang mengekor perintah fraksi, atau bahkan tertangkap kamera sedang tidur,dan bermain HP saat sidang paripurna.

Kredibelitas dan integritas digadaikan sejak hari pertama mereka berniat maju, karena ongkos politik yang maha mahal harus segera dikembalikan.

Akibat logis dari lingkaran setan ini, adalah lonjakan angka korupsi yang signifikan di Lembaga legislatif. Karena modal unuk duduk di kursi dewan mencapai miliaran rupiah, orientasi utama oknum anggota dewan bukan lagi mengabdi pada konstituen, melainkan mengembalikan modal investasi (Return on Investment) dan memupuk kekayaan pribadi serta mengamankan kas partai.

Proyek pengadaan barang, pembahasan anggaran (budgeting), hingga fungsi legislatif diubah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada para cukong dan oligarki yang mendanai mereka.

Sikap abai terhadap kepentingan rakyat terlihat jelas dari produk legislasi yang dihasilkan, DPR acap kali terkesan kejar tayang dalam mengesahkan Undang-uandang kontroversial yang sarat kepentingan oligarki dan elit penguasa, namun menutup telinga rapat-rapat dari protes, demontrasi dan jeritan rakyat di jalanan.

Mereka lebih tunduk pada ā€œtitipanā€ ketua umum partai ketimbang Amanah penderitaan rakyat yang memilih mereka. Fungsi pengawasan dijalankan setengah hati, penuh kompromi di bawah meja, dan kerap dijadikan alat sandera politik untuk kepentingan pragmatis.

DPR Pusat/Daerah telah bermutasi menjadi sebuah Lembaga yang egois, yang mementingkan diri sendiri dan keberlanjutan dinasti mereka. Mereka menikmati fasilitas mewah, tunjangan selangit, dan kekebalan politik di tas penderitaan rakyat yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

Wajah Busuk DPR Pusat/Daerah tidak akan pernah bisa diperbaiki selama partai politik masih dikelola layaknya warung kelontong milik keluarga dan rakyat dipaksa memilih kucing dalam karung pada setiap pesta pemilu.

Jika tidak ada reformasi total pada undang-undang partai politik dan sistem pemilu, maka gedung legislatif akan selamanya menjadi kuburan bagi aspirasi rakyat dan surga bagi oara oportunis.

 

Mengapa DPR Berwajah Busuk?

Berikut adalah data lengkap mengenai rendahnya kepercayaan rakyat akibat isu korupsi, serta rekomendasi solusi konkret untuk membenahi sistem kaderisasi di internal partai politik.

Data indikator nasional maupun global yang menunjukan kemunduran serius:

Indek Prestasi Korupsi (IPK) Merosot : Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia berada di angka 34 dari skala 100.

Penurunan ini dipicu oleh menyempitnya ruang publik sera maraknya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Lembaga Negara Paling Tidak Dipercaya : Lembaga Indikator Politik Indonesia secara konsisten menempatkan DPR/DPRD di posisi terbawah dalam peta kepercayaan publik terhadap Lembaga negara. Mayoritas masyarakat menilai isu korupsi yang melibatkan oknum legislatif sebagai akar masalah utamanya..

 

Memperbaiki Sistem Parpol

Untuk meruntukan tembok kolusi, nepotisme, dan dinasti di tubuh partai politik, diperlukan reformasi struktural yang memaksa parpol beralih ke sistem meritokrasi yakni :

Demokratisasi Internal dan Rekrutmen Terbuka

Sistem Konvensi Terbuka : Menghapus Hak Prerogatif absolut Ketua Umum Parpol dalam menentukan nomor urut atau daftar caleg. Penentuan caleg harus dilakukan melalui mekanisme penilaian independent dan melibatkan publik.

Kreteria Minimum Berbasis Kompetensi ; Membuka transparansi rekam jejak kader. Caleg wajib memenuhi standar kompetensi publik (kemampuan legislasi, anggaran, pengawasan) dan standar integritas sebelum dicalonkan

 

Reformasi pendanaan Partai Politik.

Transparansi Aliran Dana (Audit Indep[enden): Melakukan pengetatan regulasi terhadap sumbangan swasta guna mencegah parpol disandra oleh donator gelap/cukong. Setiap pengeluaran dan pemasukan partai harus diaudit secara berkala oleh akuntan publik demi menekan money politics.

Optimalisasi Subsidi Negara Bersyarat : Meningkatkan bantuan dana partai dari APBN secara rasional, namun dengan syarat ketat. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pendidikan politik kader, bukan kampanye pesohor secara instan.

 

Pembenahan Regulasi Pemilu dan Sanksi Hukum

Sanksi Pembekuan Parpol Korupsi: Jika kader partai melakukan korupsi secara struktural atau demi kas partai, partai tersebut harus mendapatkan sanksi berat hingga pembekuan hak ikut pemilu.

Pembatasan Dinasti Politik Secara Regulatif: Membatasi ruang bagi kerabat dekat (anak, istri, saudara) dari pejabat publik aktif atau ketua umum partai untuk langsung maju dalam pemilu legislatif di daerah atau tingkatan yang sama demi memotong rantai nepotisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini