🚨 KETUA GAPOKTAN GUYUB RUKUN SUNARDI AKUI SENDIRI PUNGLI Rp15.000 PER PENGAMBILAN PUPUK

SUARALINTAS.COM | SRAGEN — Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Guyub Rukun di Dukuh Doplang, RT 002, Desa Denanyar, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen semakin kuat. Bahkan, Sunardi selaku Ketua Gapoktan Guyub Rukun mengakui secara langsung pungutan tersebut saat dikonfirmasi di tempat tinggalnya.
Dalam pengakuan yang disampaikan di kediamannya, Sunardi membenarkan adanya pungutan sebesar Rp15.000 setiap kali petani menebus pupuk bersubsidi. Uang itu dibagi menjadi tiga bagian: Rp5.000 untuk kas Gapoktan, Rp5.000 untuk kas Kelompok Tani, dan Rp5.000 dengan alasan biaya gesek Kartu Tani di mesin BRILink.
Pengakuan langsung dari Ketua Gapoktan sendiri ini semakin memperkuat bukti adanya pelanggaran aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Padahal, biaya gesek Kartu Tani di mesin EDC maupun BRILink sudah ditanggung pemerintah dan distributor, sehingga tidak boleh dibebankan kepada petani. Demikian juga pungutan untuk kas Gapoktan maupun Kelompok Tani tidak boleh dijadikan syarat wajib penebusan pupuk, karena harga pupuk sudah ditetapkan secara mutlak dalam Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Diakui langsung oleh Ketua Gapoktan Sunardi di tempat tinggalnya, berarti pungutan ini bukan isu belaka, melainkan kebijakan resmi yang diterapkan pengurus.”
Praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
– Permen Pertanian tentang penyaluran pupuk bersubsidi — dilarang ada biaya tambahan di luar HET;
– UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani — pungutan tidak sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana;
– Perpres No. 77 Tahun 2005 — pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan negara, dilarang dijual di atas harga yang ditetapkan.
Para petani diimbau untuk menolak membayar biaya tambahan tersebut dan hanya membayar sesuai harga resmi. Jika tetap dipersulit, segera laporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sragen, Inspektorat Sragen, maupun Satgas Pungli setempat. Petani juga dapat menebus pupuk menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers tanpa perlu melalui Gapoktan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan penyangkalan maupun perbaikan dari Gapoktan Guyub Rukun. Suaralintas.com akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut pihak berwenang atas pengakuan langsung dari Ketua Gapoktan tersebut.
(Tim Redaksi Suara Lintas)
📌 Berita ini siap terbit di www.suaralintas.com — lengkap dengan fakta pengakuan langsung dari Ketua Gapoktan Sunardi.
