Perang Saraf Korps Bhayangkara dan Adhyaksa
(Bagian : 2)
Oleh : Ngar Bandar
Ketegangan antara Polri dan Kejagung tidak bisa dilepaskan dari kasus megakorupsi tata kelola MBG di Badan Gisi Nasional (BGN). Kasus ini berpusat pada dugaan jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi (SPPG) serta pengadaan food tray (wadah makanan) yang melibatkan sejumlah perwira tinggi elit Polri di dalam struktur BGN
Sebelum dinonaktifkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sosok yang memimpin langsung pembongkaran skandal di tubuh BGN ini. Hal inilah yang memicu analisis adanya “perang saraf” atau serangan balik (backlash) antar lembaga.
Berikut adalah fakta hukum dan keterkaitan antara kasus Jampidsus dengan pengejaran elit Polri dalam proyek SPPG :
- Elit Polri yang Dijerat Kejagung di BGN:
Kejagung menetapkan sejumlah tersangka di lingkungan BGN, termasuk perwira aktif dan purnawirawan Polri :
- Brigjen Pol.LMI (aktif) : menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Ia ditahan Kejagung karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan memaksa calon mitra SPPG membeli wadah makanan (food tray) dari perusahaan bentukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi.
- Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya : Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gisi yang ikut terseret dalam pengaturan tata kelola program ini.
- Catatan : Kejagung juga menjerat perwira TNI aktif, Kolonel BU (Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, melalui mekanisme peradilan koneksitas.
- Isu Penguasaan Titik SPPG oleh Orang Dalam.
Kuasa hukum tersangka menyebutkan ada sekitar 41 nama dari kalangan elit yang diduga ikut menitipkan jatah atau mempermaikan penunjukan titik dapur SPPG di daerah-daerah. Jampidsus mengejar dugaan mark-up anggaran, penunjukan mitra tanpa prosedur, dan Pratik jual-beli kuota dapur pemenuhan gizi yang nilainya sangat fantastis.
- “Serangan Balik” Melalui Penyisiran Lapangan & Respon Propam Polri
Dampak dari pembongkaran kasus di pusat ini langsung menjalar ke tingkat daerah dan memicu gesekan operasional :
- Penyisiran oleh Kejaksaan Daerah :
Kejati Jawa Tengah menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya untuk mendatangi dan menyisir langsung titik-titik SPPG di lapangan, termasuk unit SPPG yang dikelola oleh personel Polri maupun keluarganya. Kejaksaan berdalih ini adalah langkah pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
- Surat Edaran Propam Polda Jateng : Merespon agresivitas kejaksaan, Bidpropam Polda Jateng mengeluarkan surat edaran dinas (pesan berantai 10 poin). Isinya secara tegas melarang pengurus atau pengelola SPPG dari unsur Polri menghadiri panggilan atau pemeriksaan dari pihak kejaksaan secara mandiri. Polda Jateng menginstruksikan agar setiap permintaan keterangan wajib didampingi Bidpropam dan dilakukan di Malpores setempat.
- Benang Merah Hukum Pidana (Korelasi Kasus)
Secara analisa hukum pidana, terdapat situasi mutual legal retaliation (saling memproses hukum) yang sangat kental :
- Sisi Kejaksaan :
Mengusut korupsi kebijakan, suap penunjukan titik SPPG, dan aliran dana kickback pengadaan alat BGN yang melibatkan elit kepolisian.
- Sisi Kepolisian :
Membidik personal Jampidsus (Febrie Adriansyah) atas dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda (tata kelola batu bara PLN, suap Asabri, dan Krakatau Steel) dengan melakukan penggeledahan masif dan menyita aset ratusan miliar di rumahnya.
Secara normatif, kedua lembaga menyatakan tindakan mereka murni penegakan hukum demi mengawal program strategis negara. Namun, tumpang tindih kewenangan menyidik korupsi : dimana Kejaksaan bisa menyidik Polisi, dan Polisi bisa menyidik Jaksa. Membuat penanganan ini dinilai sarat akan konflik kepentingan kelembagaan.
Opini publik yang terbentuk sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berpotensi mencederai independesi peradilan.
( Bersambung Bagian : 3 )

