*FORMASI Resmi Siapkan Gugatan PTUN, Empat Pejabat Tertinggi Kabupaten Cirebon Akan Digugat atas Kebijakan Tim Kerja Pendidikan*

0
37

Kabupaten Cirebon , Suara Lintas. Com.
– Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait kebijakan pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang dinilai perlu diuji legalitasnya.

Gugatan tersebut berfokus pada pengujian Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan. Berdasarkan hasil kajian hukum internal FORMASI, keputusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus mencari kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Menurut FORMASI, keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan diduga memiliki substansi dan fungsi yang serupa dengan Koorwil Bidikcam, meskipun menggunakan nomenklatur yang berbeda. Dugaan tersebut akan dimintakan penilaian secara objektif kepada Majelis Hakim PTUN.

FORMASI juga mendasarkan sikap hukumnya pada Surat Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tanggal 13 Mei 2026, yang menurut organisasi tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi Koorwil Bidikcam maupun penyebutan lain di tingkat kecamatan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Selain itu, FORMASI menilai kebijakan tersebut perlu diuji terhadap berbagai ketentuan hukum, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam gugatan tersebut, FORMASI akan meminta Majelis Hakim PTUN untuk menguji apakah keputusan Kepala Dinas Pendidikan diterbitkan sesuai ketentuan hukum, apakah Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan memiliki fungsi yang sama dengan Koorwil Bidikcam yang sebelumnya telah dihapuskan, apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan kebijakan Bupati yang telah berlaku, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

FORMASI juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang menerbitkan maupun mempertahankan kebijakan tersebut apabila dalam proses persidangan ditemukan dasar hukum yang memadai.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kebijakan yang diduga menghidupkan kembali suatu lembaga yang sebelumnya telah dibubarkan melalui nama berbeda tetapi memiliki substansi yang sama, maka mekanisme yang tepat adalah mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini kami ajukan demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta melindungi kepentingan masyarakat.”»

FORMASI menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi para pejabat, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan administrasi negara berjalan sesuai koridor hukum, prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap dunia pendidikan, kepentingan masyarakat, dan keuangan negara.

FORMASI berharap proses persidangan di PTUN nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang objektif sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon agar setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hormat kami,

ADV. QORIB, S.H., M.H.
Ketua Umum FORMASI Cirebon

( Harun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini