*FORMASI Layangkan Somasi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Cirebon, Beri Tenggat Waktu 7 Hari*

0
7

 

CIREBON, SUARA LINTAS. COM

– Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain setelah pencabutan Surat Tugas Koorwil Bidikcam.

Langkah hukum tersebut diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan FORMASI terhadap sejumlah dokumen, di antaranya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta berbagai dokumen resmi pemerintah yang dinilai menjadi dasar perlunya klarifikasi dan tindakan administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam somasinya, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum apabila masih terdapat struktur pengganti Koorwil Bidikcam dengan nama lain. Selain itu, FORMASI juga mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan struktur tersebut, serta memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi agar Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan resmi sekaligus menindaklanjuti substansi yang disampaikan.

«”FORMASI memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti substansi somasi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adv. Qorib.»

FORMASI menegaskan bahwa penyampaian somasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menurut FORMASI, langkah tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memberikan kepastian hukum atas struktur organisasi di lingkungan bidang pendidikan, sehingga seluruh kebijakan dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, prinsip good governance, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( H- R03N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini