*HTW Serukan Perang Bersama Melawan Modus TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Ancaman Jaringan Narkotika Transnasional*

0
8

 

Bekasi, Suara Lintas. Com

– Human Trafficking Watch (HTW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya dugaan modus kejahatan lintas negara yang memadukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan internasional, serta dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika transnasional.

Ketua Human Trafficking Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, maupun perjalanan ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan rekam jejak pihak yang menawarkan.

“Jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” ujar Patar Sihotang dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Dugaan Kasus Berawal dari Tawaran Kerja Sama Usaha

HTW menerima informasi awal dari keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara, yang diduga direkrut melalui skema kerja sama usaha dengan iming-iming bantuan modal dan pengembangan bisnis.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban kemudian diarahkan melakukan perjalanan lintas negara hingga akhirnya berada di Malaysia.

Adapun kronologi sementara yang diterima HTW dari pihak keluarga antara lain:

1. Pada 1 Juni 2026, korban berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, melalui rute Jakarta–Doha–Accra–Freetown.
2. Setibanya di Freetown, korban diinformasikan akan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama usaha terkait rencana pengambilan modal usaha di Malaysia.
3. Selama berada di Freetown, korban memperoleh fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen atau perwakilan bisnis, termasuk sebuah koper yang disebut sebagai hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia.
4. Pada awal Juni 2026, korban melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur melalui sejumlah negara transit.
5. Setibanya di Kuala Lumpur, korban menginap di kawasan The Face Suites dan kemudian mendapat informasi bahwa koper atau barang bawaannya tertinggal saat transit.
6. Dalam komunikasi terakhir dengan keluarga, korban menyampaikan akan mengambil koper tersebut di bandara.
7. Setelah itu, telepon korban tidak lagi dapat dihubungi.
8. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan tengah menjalani proses hukum.

HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih bersifat informasi awal dari pihak keluarga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Modus yang Perlu Diwaspadai

Menurut HTW, terdapat sejumlah pola yang patut menjadi perhatian masyarakat karena kerap muncul dalam berbagai kasus kejahatan lintas negara, antara lain:

– Menargetkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi.
– Menawarkan investasi atau bantuan modal usaha dari luar negeri.
– Mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu.
– Meminta korban membawa koper, paket, dokumen, atau barang titipan.
– Menempatkan korban dalam posisi rentan sehingga mudah dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.

Dalam sejumlah kasus internasional, pola tersebut diketahui dapat berkaitan dengan perdagangan orang, eksploitasi, penyelundupan, hingga dugaan pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika.

Dasar Hukum dan Peran Masyarakat

HTW mengingatkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Sementara itu, Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO melalui pemberian informasi, pelaporan, serta partisipasi dalam perlindungan korban.

Atas dasar tersebut, HTW terus menjalankan fungsi pemantauan, edukasi publik, advokasi, serta mendorong perlindungan terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

Seruan kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

HTW mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemimpin komunitas, dan berbagai elemen bangsa untuk bersama-sama menjadi benteng perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan jaringan narkotika internasional.

Menurut HTW, para pemuka masyarakat memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warga agar tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas.

“Jangan mudah percaya pada janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga kita dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan narkotika lintas negara,” tegas Patar.

Dorongan kepada Pemerintah dan DPR

HTW juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Beberapa langkah yang didorong HTW antara lain:

1. DPR RI dan DPRD meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perlindungan WNI di luar negeri.
2. Kementerian Luar Negeri RI memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
3. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi.
4. Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dan kejahatan narkotika transnasional.

HTW menilai bahwa setiap kasus yang melibatkan WNI di luar negeri harus dilihat secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan, manipulasi, tekanan, maupun eksploitasi yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, HTW mengimbau masyarakat agar:

– Tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri.
– Tidak menerima tawaran pekerjaan atau investasi tanpa melakukan verifikasi yang memadai.
– Selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan perjalanan ke luar negeri.
– Segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi perdagangan orang.

HTW menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan transnasional merupakan tanggung jawab bersama.

“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” pungkas Patar Sihotang.

(Redaksi)Rilis ini telah disusun dengan format berita resmi online yang lebih profesional, berimbang, dan layak dipublikasikan di media siber maupun portal berita nasional.

( Red 01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini