Diduga Salah Sasaran, Anggaran Peningkatan Embung Desa Kemasan Dipertanyakan

SUKOHARJO —suaralintas .com Penggunaan anggaran desa untuk kegiatan peningkatan embung di Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo menuai tanda tanya. Sejumlah warga menyebut desa tersebut sejak dulu tidak pernah memiliki embung sebagaimana dimaksud dalam program yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa warga, tidak ada fasilitas embung yang selama ini dikenal masyarakat berada di wilayah Desa Kemasan. Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan menyampaikan keraguannya terhadap proyek tersebut.
“Aku ki asli wong kene mas, nek sak ngertiku deso iki ra duwe embung,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan itu kemudian mendorong awak media melakukan penelusuran lebih lanjut di lapangan. Hasil investigasi menemukan sebuah bangunan yang secara fisik menyerupai embung. Namun, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut diduga merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS Bengawan Solo), bukan aset Pemerintah Desa Kemasan.
Ironisnya, dalam dokumen penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tercatat adanya kegiatan “peningkatan embung desa” dengan nilai anggaran mencapai Rp50 juta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek kegiatan dengan status kepemilikan aset yang dikerjakan.
Jika benar bangunan tersebut merupakan aset BBWS Bengawan Solo, maka penggunaan Dana Desa untuk peningkatan fasilitas yang bukan milik desa berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.
Dalam ketentuan hukum, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap pengeluaran APBDes harus sesuai kewenangan desa dan didasarkan pada kebutuhan serta aset yang sah milik desa.
Apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan, maka dapat berpotensi melanggar:
• Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
• Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila pemerintah desa tidak membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Kemasan maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penganggaran kegiatan tersebut serta status kepemilikan aset yang ditingkatkan menggunakan Dana Desa. Red
