*SOROTAN TAJAM! PELAKSANAAN PROYEK REVITALISASI 2026 SLB BERINGIN BHAKTI A, B, DAN C DIDUGA MENYALAHI SPEK*

0
71

Kabupaten Cirebon, SuaraLintas.com —

Proyek revitalisasi tahun 2026 Sekolah Luar Biasa (SLB) Beringin Bhakti A, B, dan C yang berlokasi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan.

Dugaan ketidaksesuaian material dalam pelaksanaan pekerjaan memicu reaksi dari berbagai pihak, mulai dari aktivis anti-korupsi hingga kalangan insan pers. Mereka menilai proyek pendidikan, terlebih yang menyangkut anak berkebutuhan khusus, tidak boleh dikompromikan dari sisi kualitas.

Foto: revitalisasi kelas SLB Beringin Bhakti.

Harun, aktivis penggiat anti-korupsi Ciayumajakuning, secara tegas mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya KCD Wilayah X, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ini sangat keterlaluan. Proyek ini bukan proyek biasa, melainkan menyangkut hak pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus. Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, maka patut diduga ada unsur memperkaya diri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cirebon Raya, Cahyo Raharjo, menyampaikan bahwa spesifikasi teknis dalam proyek pemerintah telah diatur secara jelas melalui gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurutnya, setiap penyimpangan dari spek yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, terlebih karena proyek ini menggunakan dana APBN.

“Jika terjadi pengurangan spesifikasi, maka secara otomatis berdampak pada dugaan kerugian negara dan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Cahyo juga mendorong agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.

Desakan juga diarahkan kepada pihak terkait agar segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksana kegiatan, yakni Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan ladang permainan oknum. Ini uang rakyat yang harus dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab,” tambah Harun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun KCD Wilayah X belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret, transparan, dan tegas dari pihak berwenang. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.

( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini