*Jangan Tunggu Viral! PW-FRN Counter Polri Minta Polresta Cirebon Segera Tutup Galian C Ilegal di Bobos*

0
23

 

KabupatenCirebon, Suara Lintas. Com

— Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri mendesak Polresta Cirebon untuk segera menindak tegas aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Ketua PW-FRN Counter Polri, Ridho R, menyampaikan kepada awak media di salah satu rumah makan di wilayah Cirebon bahwa aktivitas galian C tersebut diduga milik Kepala Desa Bobos, Maman. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Minggu (19/4/2026).

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, aktivitas galian C ini diduga tidak memiliki izin IUP. Modusnya disebut sebagai pemerataan lahan, namun material hasil galian diduga dimanfaatkan untuk produksi pabrik batu alam milik yang bersangkutan,” ujar Ridho.

PW-FRN juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bobos, Maman, di kediamannya yang berada di sekitar lokasi galian. Dalam keterangannya, Maman menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk keperluan pemerataan lahan serta pengurugan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.

Namun demikian, PW-FRN menilai bahwa kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi untuk Oknum APH yang Membekingi

Selain itu, apabila terdapat oknum aparat penegak hukum (APH) yang terbukti membekingi atau turut serta dalam aktivitas galian C ilegal, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 55 dan 56 KUHP: Turut serta atau membantu tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pelaku utama.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara.

Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Oknum yang menerima suap atau gratifikasi terkait pembiaran aktivitas ilegal dapat dipidana berat hingga penjara seumur hidup.

PW-FRN Counter Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

“Kami meminta Polresta Cirebon untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, dan menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas Ridho.

( Tim FRN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini