Kabupaten cirebon, Suara Lintas. Com
— Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri mendesak Polresta Cirebon untuk segera menindak tegas aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Ketua PW-FRN Counter Polri, Ridho R, menyampaikan kepada awak media di salah satu rumah makan di wilayah Cirebon bahwa aktivitas galian C tersebut diduga milik Kepala Desa Bobos, Maman. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), kamis ( 16/4/2026).
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, aktivitas galian C ini diduga tidak memiliki izin IUP. Modusnya disebut sebagai pemerataan lahan, namun material hasil galian diduga dimanfaatkan untuk produksi pabrik batu alam milik yang bersangkutan,” ujar Ridho.
PW-FRN juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bobos, Maman, di kediamannya yang berada di sekitar lokasi galian. Dalam keterangannya, Maman menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk keperluan pemerataan lahan serta pengurugan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Namun demikian, PW-FRN menilai bahwa kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
PW-FRN Counter Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Kami meminta Polresta Cirebon untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, dan menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas Ridho.
PW-FRN juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di wilayahnya masing-masing.
(Tim FRN)

