Klarifikasi: Pengelolaan Dana BOS dan BOSDA di Kabupaten Sragen

0
17

Klarifikasi: Pengelolaan Dana BOS dan BOSDA di Kabupaten Sragen Suara  Lintas — 28 Oktober 2026

Menanggapi berita yang dimuat di Suara Lintas pada 9 Oktober 2026 lalu terkait dugaan penyimpangan atau pengalihfungsian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Kabupaten Sragen, Redaksi telah melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang.

Dalam pertemuan resmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen Purwanti M.PD didampingi Sekretaris Dinas memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan dana tersebut.

“Setelah ditelusuri dan diverifikasi, apa yang disampaikan narasumber sebelumnya tidak benar. Dalam sistem pengelolaan saat ini, sekolah tidak mengelola langsung dana BOS ke dalam rekening sekolah. Dana BOS disalurkan melalui mekanisme CMS (Cash Management System), sehingga sekolah tidak memiliki akses untuk memegang atau memanfaatkan uang tersebut secara langsung. Dengan sistem ini, tidak ada celah bagi pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS di luar ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen.

Mekanisme CMS sendiri dirancang agar penyaluran dan penggunaan dana dapat terpantau secara langsung dan transparan, di mana pembayaran dilakukan langsung kepada penyedia barang/jasa berdasarkan tagihan yang sah, tanpa melewati rekening sekolah.

Redaksi Suara Lintas menyampaikan terima kasih atas klarifikasi dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. Informasi ini disampaikan demi kebenaran faktual, keterbukaan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tetap terbuka untuk informasi dan konfirmasi dari berbagai pihak terkait isu-isu kepentingan publik di masa mendatang.

Redaksi Suara Lintas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini