*LSM Trinusa Lampung Utara Laporkan Dugaan Pemotongan Bansos Pangan di Desa Subik ke Unit Tipikor Polres*

0
29

LAMPUNG UTARA,  SUARA LINTAS. COM

– Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Lampung Utara melaporkan dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) pangan di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara pada 1 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan bantuan pangan yang diduga melibatkan seorang Ketua RT di Dusun IV berinisial A.P. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Bantuan pangan merupakan program yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat. Karena itu, proses penyalurannya perlu dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tanpa pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum.

LSM Trinusa Minta Laporan Ditindaklanjuti

Tim investigasi LSM Trinusa DPC Lampung Utara meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim investigasi juga mendorong pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan, data penerima manfaat, jumlah bantuan yang disalurkan, serta keterangan warga yang diduga mengalami pemotongan bantuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Subik.

Selain itu, LSM Trinusa mendorong Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan instansi pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan Secara Hukum

Dalam penanganan dugaan pemotongan bantuan sosial, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang relevan.

Ketentuan yang dapat dikaji oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dapat dipertimbangkan apabila jenis bantuan dan fakta perkara memenuhi ruang lingkup pengaturannya.

Meski demikian, dugaan pemotongan bantuan tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan pasal yang tepat menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Ketua LSM Trinusa Benarkan Adanya Laporan

Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Utara, Imausya, membenarkan bahwa tim investigasi organisasinya telah menyampaikan laporan terkait dugaan pemotongan bantuan sosial pangan tersebut kepada Unit Tipikor Polres Lampung Utara pada 1 Oktober 2026.

Menurut Imausya, laporan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Ia juga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga hak masyarakat penerima bantuan dapat terlindungi dan apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

LSM Trinusa menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial diperlukan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

( Martono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini