HUKUM MATI DI KAKI PENGUASA

0
19

HUKUM MATI DI KAKI PENGUASA

Oleh: Ngar Bandar

Komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini resmi menjadi lelucon paling hambar. Publik kembali disuguhi sandiwara penegakan hukum yang makin mempertegas realitas pahit. Rezim korup Jokowi ternyata tidak pernah benar-benar lengser. Meski statusnya sudah menjadi mantan presiden, cengkeraman politiknya tetap utuh, mengendalikan benteng imunitasnya yang kokoh untuk melindungi anak, menantu, serta barisan loyalis setianya dari jerat hukum.

Lumpuhnya nyali para penegak hukum ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari operasi senyap destruktif yang dirancang matang sejak rezim Jokowi. Revisi UU KPK pada tahun 2019 adalah hulu dari segala petaka keadilan. Melalui regulasi pesanan tersebut, KPK secara sistemis dilucuti. Status kepegawaian diubah menjadi ASN sukses menjinakkan independensi penyidik. Sementara kehadiran Dewan Pengawas efektif menjadi birokrasi penahan laju penindakan. Lembaga yang dahulu ditakuti para koruptor kini sukses didegradasi menjadi sekadar alat politik. Garang mencabik lawan yang berseberangan, namun impoten berhadapan dengan lingkaran dalam kekuasaan.

Gurita kekuasaannya terlihat gamblang dalam kasus mega suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor serta skandal jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK memang gagah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirjen Lampri serta sejumlah nama politik yang didefinisikan sebagai “orang kepercayaan”.

Namun, publik langsung mafhum ke mana arah sandiwara ini bermuara, begitu penyelidikan menyentuh wilayah sensitif sang menteri, Nusron Wahid, nyali penyidik mendadak ciut. Penggeledahan hanya berputar-putar di ruang dirjen, sementara ruang kerja menteri menjadi area suci yang haram disentuh. Ada barikade politik tak kasat mata yang menjaga ring satu sisa rezim ini.

Ketakutan institusional yang sama berulang di Sumatra Utara. Nama Gubernur Bobby Nasution berkali-kali disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan ratusan miliar rupiah serta skandal konsesi tambang Blok Medan. Dalam iklim hukum yang sehat, kesaksian di bawah sumpah yang menyeret nama kepala daerah adalah karpet merah bagi pemanggilan formal. Namun di hadapan sang menantu Jokowi, hukum mendadak kehilangan taringnya. KPK memilih bungkam, mengulur waktu, bahkan membiarkan penyidik yang mencoba mengusutnya dilaporkan ke Dewan Pengawas. Dinasti Jokowi seolah memiliki kekebalan absolut yang membuat mereka tak tersentuh oleh instansi hukum mana pun.

Kepongahan rezim Jokowi yang masih berkuasa penuh ini mewujud paling vulgar pada sosok Silfester Matutina. Terpidana kasus fitnah yang vonis inkrahnya berkekuatan hukum tetap 1,5 tahun penjara dikeluarkan sejak Mei 2019 ini, masih bebas berkeliaran menghirup udara luar. Bertahun-tahun Kejaksaan Agung bertindak seolah buta dan tuli, sengaja mengulur eksekusi penahanan. Alih-alih mendekam di penjara, sang loyalis Jokowi ini justru mendapat karpet merah dari pemerintah untuk duduk manis sebagai komisaris di salah satu BUMN. Ini adalah bentuk penghinaan paling nyata terhadap akal sehat dan keadilan publik, bahwa menjadi tameng politik dinasti Jokowi jauh lebih sakti ketimbang mematuhi konstitusi.

Rentetan skandal ini dan lainnya seperti kasus pagar laut membongkar kepalsuan transisi kepemimpinan nasional. Di atas kertas, jabatan presiden telah berganti, namun pada realitasnya, kendali perlindungan politik dan distribusi kekuasaan haram tetap dipegang oleh sisa-sisa kroni rezim Jokowi. Penegakan hukum di negeri ini telah sepenuhnya bergeser fungsi. Garang sebagai alat gebuk pembersih lawan politik, namun lunglai membusuk di kaki para kroni yang terus memelihara standar ganda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini