- Aris Munandar Diduga Rangkap Jabatan: Pengamat Hukum Sarankan Mundur Demi Hindari Konflik Kepentingan

KLATEN SUARALINTAS.COM — Pengangkatan Aris Munandar, S.SiT, MM sebagai Camat Ceper Kabupaten Klaten terus menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pejabat yang resmi dilantik pada Rabu, 2 September 2026 ini diketahui masih aktif menduduki posisi strategis sebagai Komisaris PT BPR Bank Klaten (Perseroda).Guna membedah keabsahan posisi ganda tersebut, Tim Redaksi Suaralintas.com mendatangi Kantor Hukum ADIL INDONESIA untuk meminta pandangan hukum objektif dari ahli hukum, Arief K Syaifulloh, SH, MH
Pendapat Hukum Kantor Hukum ADIL INDONESIA
Menurut Arief K Syaifulloh, SH, MH, jika ditelaah secara rigid dan tekstual, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang tidak selalu tertulis secara gamblang atau eksplisit dalam beberapa klausul undang-undang dasar. Namun, landasan utamanya bergeser pada aspek etika birokrasi dan potensi pelanggaran sosiologis.
“Secara eksplisit, mungkin ada celah atau interpretasi normatif yang membuat jabatan ini terkesan tidak langsung menabrak aturan perundang-undangan pokok. Namun, karena dalam implementasi jabatan tersebut sangat berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest), maka demi asas kepatutan publik, yang bersangkutan sebaiknya mengundurkan diri dari salah satu jabatan,” ujar Arief K Syaifulloh, SH, MH saat ditemui di kantornya. Arief menambahkan bahwa Camat bertindak sebagai pelaksana pelayanan publik wilayah, sementara Bank Klaten adalah entitas komersial daerah yang juga beroperasi di wilayah tersebut. Potensi benturan kepentingan ini dinilai dapat mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB).
Menakar Urgensi dan Anggaran:
Pertanyaan untuk Bupati Klaten
Kasus ini pun melempar bola panas ke arah kebijakan penataan birokrasi daerah. Publik kini mendesak adanya transparansi dan konfirmasi langsung dari Bupati Klaten terkait pelaksanaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOT) beberapa waktu yang lalu. Ada dua poin krusial yang perlu diklarifikasi oleh pihak pimpinan daerah:
Beban Ganda Anggaran Daerah (APBD): Pengangkatan ini membuat seorang ASN secara legal menerima dua komponen pendapatan sekaligus, yakni gaji/tunjangan sebagai Camat dan honorarium sebagai Komisaris BUMD.
Mengingat kedua sumber dana ini pada hakekatnya bermuara dari uang negara (APBD dan penyertaan modal daerah), kebijakan ini dinilai mencederai prinsip efisiensi anggaran. Krisis Kaderisasi Kompeten: Kebijakan mempertahankan satu nama di dua pos basah ini memicu pertanyaan sarkas di tengah masyarakat: Apakah di Kabupaten Klaten ini sudah tidak ada lagi figur atau profesional lain yang berkompeten di bidang perbankan dan manajemen, sehingga harus mengorbankan konsentrasi seorang Camat?
Hingga berita ini diturunkan, Suaralintas.com masih berupaya melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Klaten serta Aris Munandar untuk mendapatkan jawaban berimbang terkait pertimbangan SOT dan polemik pendapatan ganda ini. ( Geger)

