*KETUM PW- FRN Tantang DPUTR dan Dinas Pertanian kabupaten Cirebon Buka Data di Komisi Informasi*

0
8

 

CIREBON, SUARA LINTAS. COM
— Menjelang Sidang sengketa Informasi Publik di komisi informasi kabupaten Cirebon.Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Opini Polri (PW-FRN-COP), Agus Flores, S.H., M.H., meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Serta Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon membuka data secara transparan dalam persidangan sengketa yang di ajukan oleh Cahyo Raharjo.

Agus menegaskan, momentum persidangan tersebut harus menjadi ruang pembuktian bagi badan publik untuk menunjukkan sejauh mana komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi.

“Kami minta DPUTR dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon buka data secara total di persidangan. Jangan sampai ada kesan informasi publik dipersulit atau ditutup-tutupi, hal ini sesuai dengan Prinsip untuk mendapatkan informasi secara cepat, mudah, murah” tegas Agus Flores.

Menurut Agus, masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP No 14 Tahun 2008.

Karena itu, apabila terdapat data yang dimohonkan masyarakat tetapi dinilai tidak dapat diberikan, DPUTR dan Dinas Pertanian harus mampu menjelaskan secara terang apa dasar hukumnya, apa alasannya, dan bagian informasi mana yang memang dikecualikan.

Jangan Berlindung di Balik Alasan Administratif

Agus mengingatkan, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, transparansi merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya badan Publik.

“Jangan sampai masyarakat harus berjuang panjang hanya untuk mendapatkan informasi yang seharusnya dapat di terima dengan cepat, mudah dan murah. Kalau memang informasi itu terbuka untuk publik, ya buka. Kalau ada yang dikecualikan, tunjukkan dasar hukumnya ” ujarnya.

Ia menilai persidangan di Komisi Informasi bisa untuk menjadi ajang untuk membedah informasi mana yang di kecualikan dan yang tidak di kecualikan. Maka harus dimanfaatkan .sebaik mungkin oleh DPUTR dan Dinas Pertanian untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif.

Agus Flores yang punya kedekatan dengan Kapolri dan Kapolda Jabar meminta agar seluruh dokumen yang relevan dengan objek sengketa dipersiapkan sehingga majelis hakim Komisi Informasi dapat menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

PW-FRN-COP: Publik Berhak Mendapat Kepastian

Agus menegaskan PW-FRN-COP tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.

Namun, pihaknya berkepentingan memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat atas informasi publik tetap dihormati.

“sementara Cahyo Raharjo selaku pemohon informasi menegaskan bahwa saya tidak meminta sesuatu yang di luar aturan. Saya hanya meminta transparansi. Kalau datanya memang informasi yang bukan di kecualikan harusnya di berikan dan buka di depan Komisi Informasi. Jangan sampai ada pertanyaan publik yang justru semakin besar karena informasi yang diminta tidak jelas,” kata cahyo.

Ia berharap proses persidangan berlangsung terbuka, objektif, dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Sekarang waktunya terang-benderang. DPUTR dan Dinas Pertanian punya data, Komisi Informasi punya kewenangan menguji, dan masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi yang memang terbuka. Jadi, jangan ada lagi ruang untuk menutup-nutupi informasi yang menurut hukum memang menjadi hak publik,” pungkasnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini