KOTA CIREBON , SUARA LINTAS. COM
— Ketua Umum Perkumpulan Wartawan FAST Respon Counter Polri, Agus Flores, SH, menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap langkah Cahyo R yang mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa informasi yang melibatkan Komisi Informasi Kota Cirebon dan enam Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Cirebon.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi PW FAST Respon Counter Polri kepada anggota nya, dan perhatian terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus Flores,SH mengungkapkan pada awak media di salah satu Hotel kota Cirebon, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya. Menurutnya, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlakuberlaku, minggu, 23/8/2026.
“Kami mendukung langkah Cahyo R untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN. Yang terpenting, semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” ujar Agus Flores.
Menurutnya, sengketa informasi publik pada prinsipnya harus ditempatkan dalam kerangka keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Setiap permohonan informasi maupun keberatan terhadap suatu keputusan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Agus Flores, SH yang juga sahabat Kapolri dan Kapolda Jabar berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri.
Ia menilai bahwa keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan batasan-batasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang memang menjadi hak publik, sementara kepentingan yang dilindungi undang-undang tetap dihormati.
Sementara itu, langkah Cahyo R untuk membawa persoalan tersebut ke PTUN merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang berkepentingan. Karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh pihak diharapkan menahan diri dari kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.
Perkumpulan Wartawan FAST Respon Counter Polri menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dukungan tersebut, lanjut Agus Flores, SH, bukan berarti menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum, transparansi informasi publik, dan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.
(Red)

