“Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal*

0
9

 

KOTA BANDUNG, SUARA LINTAS. COM

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai manfaat mencapai Rp49,3 miliar.

KDM, sapaan akrab Kang Dedi Mulyadi, mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja, contohnya pekerja bangunan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp1 juta per bulan,” ujar KDM.

Menurutnya, kisah-kisah tersebut menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko kerja.

Pemprov Jabar akan terus menambah jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan daerah. Upaya tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

“Misalnya tahun ini kita satu juta, mudah-mudahan ke depan bisa dua juta atau tiga juta. Ya _nuhun-nuhun_ bisa 10 juta,” katanya.

KDM juga meyakini bahwa perlindungan yang semakin luas bagi pekerja rentan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan di Jawa Barat.

“Nah kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang bukan TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, karyawan perusahaan yang tidak terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat,” katanya.

Ia menegaskan perluasan kepesertaan akan difokuskan pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang,” tegas KDM.

Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurutnya, program yang dijalankan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja informal, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah,” katanya.

Harjono optimistis praktik baik yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dapat direplikasi di berbagai daerah sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(H.Stjo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini