KOMERSIALISASI DUNIA PENDIDIKAN

0
349

            Dunia pendidikan di negeri ini telah berkembang demikian pesatnya, tanpa terkecuali di perguruan tinggi telah merambah tidak hanya berkedudukan di kota-kota besar saja, melainkan telah bermunculan hampir disetiap kabupaten bahkan sampai di tingkat kecamatan. Fakta itu menunjukkan bahwa hal tersebut lebih mengutamakan kuantitas, sedang aspek kualitasnya cenderung diabaikan. Kondisi ini ada kecenderungan untuk dijadikan bernilai komersial tanpa memikirkan aspek idealnya. Sebagai sarana pengkaderan intelektual yang handal. 

            Implikasinya  hasil kelulusan tidak sesuai yang diharapkan antara titel sarjana yang disandangnya dengan ilmu yang diperolehnya, namun demikian bukan berarti semua perguruan tinggi berkualifikasi demikian itu, masih banyak perguruan tinggi yang berkualitas. 

          Memang sampai sekarang perguruan tinggi negeri (PTN) masih tetap menjadi pilihan utama para lulusan SMA dan yang Sederajat. Suatu hal yang logis mengingat fasilitas yang lebih lengkap, selain nama yang telah dikenal, walaupun daya tampung terbatas. Tentu mereka yang tidak tertampung di PTN beruntung dengan adanya PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dan tercatat ada 3000 lebih PTS yang telah menampung sekitar 70% mahasiswa yang tidak diterima di PTN. Ini berarti jumlah yang tertampung di PTN sekitar 30% dari total populasi mahasiswa.

          PTS sebagai mitra pemerintah didalam upaya mencerdaskan bangsa menjadi tema sentral dan daya tampung yang lebih besar dapat disebut sebagai suatu potensi yang perlu dibanggakan dan dimanfaatkan untuk memecahkan ledakan lulusan SMA dan Sederajat, yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat. 

          Dengan demikian PTS telah berperan besar dalam pencapaian akses pendidikan tinggi, terlepas dari visi misi dan tujuan luhur pendidikan tinggi. Yakni sebagai sarana untuk memperoleh sejumlah peningkatan daya nalar yang lebih produktif rasional, semangat ilmiah yang tinggi serta menjadikan pribadi yang mandiri, juga mempersiapkan anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat.

         Dunia pendidikan tinggi telah dikacaukan oleh sementara pihak untuk menjadi ajang komersialisasi. Terkait pengesahan UUPT oleh pemerintah dan DPR RI tertanggal 13 Juli 2012 maupun kenaikan biaya UKT di PTN pada Tahun 2024 sejumlah kalangan kecewa melakukan penolakan, terutama dari kalangan semua unsur stoke holder (akademisi, mahasiswa, PTS PTN dan Komnas Pendidikan).

        Dengan alasan yang mendasar yaitu berpotensi memicu komersialisasi pendidikan, sehingga dalam waktu dekat kalangan yang disebut kontradiksi ini mau menyiapkan permohonan uji materi (yudicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

     Kalangan ini menilai ada pasal-pasal yang mengacaukan system pendidikan di PT terkait kebebasan berpendapat dan berpikir dalam mimbar akademik. Selain itu soal otonomi diperguruan tinggi berpotensi melahirkan bisnis dunia pendidikan terutama di PTN diberi keleluasaan mematok plafont biaya pendidikan dengan ketentuan sesukanya. Dan yang tak kalah pentingnya, adalah kontradiksi internasionalisasi dimana perguruan tinggi asing bebas leluasa beroperasi secara resmi di Indonesia.

       Sekarang ini diakui atau tidak tanpa disahkannya UU PT kuliah di PTN maupun PTS sudah membuat orang tua kelabakan dengan biayanya, baik yang menyangkut besarnya sumbangan peningkatan mutu akademik maupun SPP per-semester sehingga membuat orang miskin tidak bisa mengikuti kuliah di pendidikan tinggi. Yang jelas PTN maupun PTS sama-sama dilanda arus komerasialisasi bisnis pendidikan.

       Dengan semakin menjamurnya PTS sampai ke pelosok kota kecil, otomatis jumlah Sarjana semakin membludak, sedangkan kesempatan kerja terbatas, implikasinya akan terjadi pengangguran sarjana. Kondisi inilah yang perlu dicermati oleh para pengelola dunia pendidikan tinggi untuk melakukan refleksi dan evaluative dalam meningkatkan kejelian melihat masa depan.

         Selama ini banyak perguruan tinggi yang mengobral janji, sedangkan aspek kualitasnya menunjukkan keadaan yang serba memprihatinkan, akhirnya masyarakat akan memilih lembaga pendidikan yang bisa memberi arah kehidupan, ketimbang berkuliah tanpa sebuah yang tujuan jelas.

       Oleh karena itu system pendidikan di perguruan tinggi harus diubah sesuai kecenderungan perkembangan dunia dengan indikasi didikan siap pakai, yang tidak terlepas dari konteks idealnya sebagai pengkaderan intelektual.

       Mempersoalkan dunia pendidikan tinggi yang makin kompleks ini memang memerlukan dana yang cukup besar, namun bukan alasan mengkomersialkannya melainkan bagaimana memberikan pendidikan yang tidak semata-mata pada keuntungan pribadi.

           Pendidikan di perguruan tinggi tidak saja merupakan investasi bagi pembangunan bangsa untuk mencapai kemakmuran yang lebih adil, tetapi juga pembentukan watak bangsa di tengah kompetisi dengan bangsa lain. Maka komersialisai pendidikan tinggi harus diatasi dengan  hati terbuka sehingga masyarakat miskin bisa ikut kuliah di perguruan tinggi tanpa biaya yang mahal. ( Ngar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini