*FORMASI DESAK DINAS PUTR KABUPATEN CIREBON HENTIKAN DAN BATALKAN PROSES LELANG PAKET PEKERJAAN Rp. 55 MILIAR, SERTA KEMBALIKAN ANGGARAN KE KAS DAERAH*

0
18

 

Cirebon, Suara Lintas. Com

Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyampaikan sikap tegas agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon segera menghentikan, membatalkan, dan mengevaluasi seluruh proses lelang paket pekerjaan senilai kurang lebih Rp55 miliar yang saat ini telah masuk dalam tahapan pengadaan.

Desakan tersebut kami sampaikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, menyusul munculnya pemberitaan dan informasi publik yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses penganggaran, mekanisme pembahasan, serta akuntabilitas penggunaan APBD terhadap paket pekerjaan dimaksud.

FORMASI berpandangan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Cirebon wajib menjunjung tinggi asas:

– transparansi,
– akuntabilitas,
– kepastian hukum, dan
– pengelolaan keuangan daerah yang bersih dari konflik kepentingan.

Apabila terhadap anggaran tersebut masih terdapat persoalan administratif, prosedural, maupun dugaan penyimpangan yang perlu diklarifikasi, maka melanjutkan proses lelang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, sengketa pengadaan, dan potensi kerugian keuangan daerah di kemudian hari.

Atas dasar itu, FORMASI mendesak:

1. Dinas PUTR Kabupaten Cirebon
Segera menghentikan sementara seluruh proses tender/lelang paket pekerjaan yang bersumber dari alokasi anggaran Rp. 55 miliar sampai terdapat kepastian hukum dan hasil evaluasi menyeluruh.

2. Bupati Kabupaten Cirebon
Memerintahkan audit internal melalui Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan penetapan paket pekerjaan tersebut.

3. TAPD Kabupaten Cirebon
Melakukan peninjauan ulang atas alokasi anggaran dimaksud untuk kemudian dikembalikan ke Kas Daerah sebagai langkah penyelamatan keuangan daerah, atau dialokasikan kembali secara sah dan transparan melalui mekanisme APBD Perubahan, sesuai prioritas kebutuhan masyarakat.

4. Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Melakukan pendalaman atas seluruh proses yang berkaitan dengan penganggaran dan pelaksanaan paket pekerjaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

FORMASI menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Setiap proses harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun kepentingan masyarakat dan penyelamatan keuangan daerah harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Lebih baik anggaran dikembalikan ke kas daerah dan dibahas ulang secara terbuka serta sesuai hukum, daripada dipaksakan berjalan namun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.” ungkap Adv. Teja Subakti, SH. Sekjend FORMASI Cirebon.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Hormat kami,
FORUM MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI (FORMASI) Cirebon

Adv. Teja Subakti, SH., MH.
Sekjend FORMASI Cirebon.

( Lip. Moch. Andriyan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini