Korupsi

0
266

Korupsi merupakan fenomena sosial yang sampai saat ini belum dapat teratasi secara keseluruhan.

Sedangkan kata korupsi itu diambil dari bahasa latin Corruption, dari kata kerja Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balikan dan menyogok. Jelasnya, korupsi

adalah perilaku pejabat publik baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar memperkaya diri dengan cara menyalah gunakan kekuasaan yang telah dipercayakan kepada mereka.

Orang – orang yang  terlibat korupsi sebenarnya tahu apa yang mereka lakukan. Mungkin karena telah menjadi kebiasaan mereka anggap korupsi itu wajar. Bila dilihat dari sudut pandang hukum korupsi mencangkup beberapa unsur misalnya: perbuatan melawan hukum, penyalahgu- naan kewenangan atau kesempatan, dan merugikan keuangan negara atau pereko- nomian negara, yang akhirnya berdampak pada kemiskinan rakyat.

Rakyat miskin merupakan korban utama dari korupsi. Rakyat miskin menjadi rakyat tertindas dan rakyat tertindas menjadi rakyat terhina, hanya karena ulah para koruptor. Banyak pengangguran sedang harga-harga kebutuhan pokok naik, begitupun pajak naik, bahkan tarif dasar listrik pun ikut naik,mungkin tarif peker-ja seks komersial juga ikut naik, hanya ingin mencukupi kebutuhan hidup yang semakin hari semakin mahal saja.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal ini, apapun akan dilakukan oleh rakyat miskin, walau pen- gorbanan martabat dan harga diri mereka.  Semua perbuatan hina ini, tidak lepas dari dampak perbuatan korupsi. Mungkin lam- bang tikus yang diberikan pada koruptor tidak sepadan dengan apa yang dialami oleh rakyat miskin. Dan anehnya para ko- ruptor tidak menyadari hal itu,mungkin karena mereka sudah terbiasa dengan per- buatan haram itu. Ya, bisa di bilang

itu hobi atau mungkin tradisi yang ha- rus dilaksanakan oleh setiap orang yang gila akan keserakahan mereka.

Perbuatan melawan hukum ini, tentu saja ada balasnya, baik di dunia maupun di akhirat. Penyebab terjadinya tindakan korupsi sebenarnya berbagai macam dan tujuan, utamanya adalah memperkayadiri sendiri, kelompok, keluarga dan lain– lain. Mereka yang melakukan perbuatan korupsi, sering didasari dengan rasa kes- erakahan dan ketidak puasan dengan apa yang mereka peroleh. Mungkin bisa juga karena kurangnya etika dan agama, yang membuat mereka lupa dengan siksa – sik- sa api neraka, dan mereka hanya mengingat kehidupan duniawi saja.

Semua tindakan – tindakan korupsi, tentu saja merugikan bagi koruptor maupun masyarakat luas. Dalam teori Jack Bo- logne atau yang sering disebut GONE Theory, bahwa penyebab terjadinya ko- rupsi antara lain :

  1. Greeds ( keserakahan ): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap
  2. Opportunities ( kesempatan ): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan
  3. Needs ( kebutuhan ): berkaitan dengan faktor – faktor yang dibutuhkan oleh individu – individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  4. Exposures ( pengungkapan ): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan

Inikah yang disebut dengan hidup,yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin. Semua ini akan terjadi bila korupsi terus meraja-lela.

Setelah melakukan analisis, per- buatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasar- kan alur proses yaitu :

  1. Pendekatan pada posisi sebe- lum perbuatan korupsi terjadi.
  2. Pendekatan pada posisi per- buatan korupsi terjadi.
  3. Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Indah jadinya jika di negara kita tidak ada koruptor. Tapi inilah sifat manusia, manusia diciptakan sudah memiliki nafsu, karena jika manusia tidak memiliki suatu nafsu maka tidak akan ada yang masuk neraka. Dan salah satu ciri penghuni ner- aka adalah orang yang menyalahgunakan kewenangan yang telah dipercayakan orang lain kepada orang tersebut, seperti para koruptor.

Terdapat dampak – dampak negatif pada perbuatan korupsi. Terutama pada bi- dang ekonomi, yaitu korupsi dapat mem- persulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisieanan yang tinggi. Dalam sektor privat, korup- si meningkatkan ongkos niaga, karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan peja- bat korup dan resiko pembatalan perjan- jian atau karena penyelidikan.

Uang menjadi segalanya, di zaman yang serba mahal ini. Terutama bagi rakyat miskin, yang sehari – harinya kekurangan. Banyak koruptor, banyak pula rakyat miskin dan yang tadinya kaya akan dapat menjadi miskin hanya karena perbuatan para koruptor. Banyak korup- tor ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,tapi apakah hukuman para koruptor sesuai dengan rakyat miskin yang tidak sengaja mencuri kapas di ke- bun orang lain,atau rakyat miskin yang senasib dengan perbuatan tidak sengaja

 

berlaku pada orang – orang kaya saja. Tapi bagaimana dengan nasib rakyat miskin? Padahal hanya mencuri kapas, dan itupun juga tidak merugikan banyak orang, tapi lihat koruptor yang sudah merugikan banyak orang dan membuat perekonomian negara kita semakin susah, apakah hukuman yang diberikan kepada mereka sudah pas?

Orang – orang miskin hanya bisa mengeluh karena perbuatan para korup- tor, mereka hanyalah korban dari per- mainan dunia fana ini. Yaitu permainan memperkaya diri mereka sendiri, tanpa melihat apa dampak dari permainan terse- but.itulah sifat orang serakah, yang hanya mementingkan lingkungan pribadinya.

Berbagai negara di dunia telah men- genal korupsi dan telah menerapkan per- buatan haram tersebut. Menurut survey presepsi ( anggapan tentang korupsi oleh rakyat ) Transparansi Internasional di tahun 2001, ada 12 negara yang paling kurang korupsinya yaitu sebagai berikut: Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia

Itulah survey dari Transparasi Interna- sional. Ya memang sulit menjadi negara ketiga belas di tahun itu. Tapi bila ada usaha dan ada kerja sama di semua pi- hak, kita pasti bisa menjadi negara yang paling kurang korupsinya di tahun yang akan datang. Tapi jika masih seperti ini atau bahkan lebih parah, maka bersiaplah untuk terus menghadapi zaman yang semakin mahal dan zaman yang penuhi koruptor.

Untuk mencegak yang demikian itu, seharusnya koruptor di hukum berat, ti- dak hanya dijebloskan penjara saja tetapi juga dimiskinkan. Harta miliknya yang merupakan hasil korupsi disita, selain itu juga didenda material secara signifikan. Atau jika memungkinkan di hukum mati sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain. Jadi koruptor tak layak di hu- kum ringan, sebab hukuman ringan dapat menimbulkan dampak rasa ketidakadilan di masyarakat. Karena koruptor telah merampok kesejahteraan milik orang banyak. (Bersambung ke edisi berikut- nya).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini