Cirebon, Suara Lintas. Com
— Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan membuka layanan pengaduan berbagai permasalahan hukum dan sosial di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Melalui layanan ini, PW-FRN Counter Polri siap menampung setiap informasi dan laporan dari masyarakat serta berupaya menindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum serta upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ketua PW-FRN Counter Polri menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa laporannya belum mendapatkan perhatian atau membutuhkan pendampingan.
“Kami hadir sebagai jembatan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin ( 13/4/2026).
Adapun berbagai jenis laporan yang dapat disampaikan masyarakat meliputi:
Laporan kepolisian yang tidak ditanggapi
Permasalahan utang piutang
Kasus penganiayaan
Penyalahgunaan narkoba
Dugaan korupsi anggaran negara (Dana Desa maupun Pemda)
Penyalahgunaan BBM dan LPG
Aktivitas galian C ilegal
Penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang
Permasalahan leasing atau kredit macet kendaraan roda dua dan empat
Kasus perjudian
Perselingkuhan
Sengketa tanah
Peredaran makanan dan minuman oplosan
Kasus pencabulan
Produk makanan atau kosmetik ilegal tanpa izin
Peredaran rokok tanpa cukai
Tindak penipuan
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan dapat langsung menghubungi Admin Pengaduan di nomor: 0821-3048-2437.
PW-FRN Counter Polri berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi berbagai persoalan, serta dapat bersama-sama mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Ciayumajakuning.
( Tim FRN)

