KABUPATENCIREBON – SUARA LINTAS. COM
Penundaan audiensi terkait dugaan uang pelicin Rp55 miliar dalam proses pengesahan APBD Tahun 2026 di DPRD Kabupaten Cirebon memunculkan tanda tanya. Ketua Umum LSM GERAM Cirebon, Karsudin yang akrab disapa Kuwu Bagreg, menilai keputusan pengunduran jadwal tanpa penjelasan terbuka berpotensi memperkeruh persepsi publik.
Surat permohonan audiensi resmi telah dilayangkan sejak 25 Februari 2026. Agenda tersebut dimaksudkan sebagai forum klarifikasi atas dugaan aliran dana Rp55 miliar kepada oknum dewan saat pengesahan APBD 2026, termasuk isu adanya “uang tutup mulut” kepada sejumlah aktivis. Namun, berdasarkan informasi dari staf humas DPRD, audiensi baru akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Kami mempertanyakan alasan penundaan ini. Surat sudah masuk sejak 25 Februari, tetapi tidak ada penjelasan resmi kepada kami maupun ke publik. Ini menyangkut isu serius, bukan persoalan sepele,” ujar Karsudin.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, audiensi publik merupakan bagian dari mekanisme check and balance antara masyarakat dan lembaga legislatif. Penundaan tanpa keterangan rinci dinilai membuka ruang spekulasi dan menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
GERAM Cirebon menyatakan tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait dugaan tersebut. Karsudin menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menggiring opini, melainkan memastikan isu yang berkembang diuji secara terbuka melalui forum resmi.
“Kami ingin semuanya transparan. Jika dugaan itu tidak benar, sampaikan secara resmi dan terbuka. Tapi jika ada indikasi pelanggaran, harus ada keberanian untuk mengusutnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Karsudin mengisyaratkan bahwa pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila audiensi tidak menghasilkan kejelasan substansial. Menurutnya, dugaan yang berkaitan dengan pengesahan anggaran daerah menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dibiarkan mengambang.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Cirebon terkait alasan teknis maupun administratif penundaan audiensi tersebut. Publik kini menanti, apakah forum dengar pendapat pada 13 Maret 2026 benar-benar menjadi ruang klarifikasi terbuka, atau justru memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
( red)

