KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM
– Kondisi kabel udara yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Kabel milik provider internet dan telekomunikasi terlihat menjuntai rendah, saling tumpang tindih, serta menempel di tiang penerangan dan bangunan warga tanpa penataan yang jelas. Situasi tersebut dinilai mengganggu ketertiban ruang publik dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Aktivis Cirebon, Harun Sutejo, meminta Pemerintah Kota Cirebon segera mengambil langkah tegas dan terkoordinasi untuk menertibkan pemasangan kabel wifi yang dinilai tidak sesuai standar.

“Pemerintah dan dinas terkait harus segera bertindak. Pemasangan kabel yang tidak tertata ini sudah menguasai ruang publik dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Harun Sutejo, Selasa (3/2/2016).
Ia menyebut, penanganan kabel semrawut melibatkan peran sejumlah dinas. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dinilai memiliki kewenangan dalam pendataan, pengawasan, serta memastikan legalitas dan izin provider internet.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertanggung jawab dalam pengawasan pemanfaatan ruang kota dan fasilitas umum, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang melakukan penertiban atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Menurut Harun, pemasangan kabel tanpa izin dan tanpa standar teknis berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembongkaran instalasi, hingga pencabutan izin operasional.
Ia berharap Pemkot Cirebon segera membentuk tim terpadu lintas dinas untuk melakukan pendataan, audit perizinan, dan penertiban kabel wifi di seluruh wilayah kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Diskominfo, Dinas PUPR, maupun Satpol PP Kota Cirebon terkait rencana penertiban kabel semrawut tersebut.
( Redaksi)

