Jakarta, Suara Lintas. Com
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan pendapat dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026.
Kapolri Tolak Institusi Polisi Dibawah Kementerian
“Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” kata Kapolri Sigit saat raker Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Menurut Sigit, posisi Polri dewasa ini sudah sangat ideal. Polisi bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Harkamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pelayanan, dan pengayoman.
“Di satu sisi kita betul-betul berada di bawah Bapak Presiden. Sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang kemudian tidak mau,” ucap Kapolri,
Dalam forum tersebut, Kapolri menjelaskan Bahwa Polri Tetap dibawah Presiden Republik Indonesia.
Polri berada di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia.
Rapat tersebut menghasilkan delapan poin percepatan reformasi Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1). “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
( Hn/red)

