Dana Desa 2026 Diprioritaskan untuk Delapan Fokus Program, BLT Maksimal Rp300 Ribu per KPM

0
26

 

Jakarta, Suara Lintas. Com

— Kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk delapan fokus program utama yang bertujuan mendorong kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan desa, serta meningkatkan pelayanan dasar.

Delapan fokus program tersebut meliputi:
Penanganan kemiskinan ekstrem, melalui penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan mengacu pada data pemerintah sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat.Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.Program ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Khusus untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa BLT Desa ditetapkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Pembayaran BLT dapat dilakukan sekaligus dengan ketentuan maksimal untuk tiga bulan. Penetapan KPM wajib dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.

Selain itu, Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa.

Peraturan ini juga menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan. Apabila kewajiban publikasi tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah desa akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 dapat lebih transparan, tepat sasaran, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini