Kejati Jabar Setujui 1 Perkara Restorative Justice Melalui Zoom Meeting

0
22

 

Bandung, SUARA LINTAS.COM
– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Intelijen (Asintel), Kepala Tata Usaha (KTU), serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum, melaksanakan kegiatan permohonan Restorative Justice Mandiri secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Rabu (22/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyetujui 1 (satu) perkara tindak pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Adapun perkara yang disetujui berasal dari:
Kejaksaan Negeri Banjar, sebanyak 1 (satu) perkara, dengan tersangka berinisial IF, yang disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah dilakukan kajian mendalam dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pedoman tersebut, penghentian penuntutan berlandaskan pada sejumlah prinsip dan persyaratan, antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat;
Mendapatkan respon positif dari tokoh masyarakat setempat.

Pelaksanaan kegiatan Restorative Justice ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan slogan:
“Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.”

Dengan diterapkannya keadilan restoratif ini, diharapkan tercipta rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini