Diduga Maraknya Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di Majalengka, APH Diminta Tindak Tegas

0
37
Foto ilustrasi obat keras ilegal golongan G.

Majalengka , Suara Lintas. Com

– Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) diantaranya seperti jenis Tramadol dan Exsimer, hingga kini menjadi sorotan publik, bahkan dijual dengan bebas dikalangan masyarakat, padahal obat keras tersebut tanpa memiliki izin edar dan Tanpa adanya resep dari dokter,meresahkan masyarakat diwilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kondisi tersebut bahkan dinilai telah memasuki tahap darurat obat, karena peredarannya diduga telah menyasar berbagai kecamatan, Sabtu (24/01/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Fast Respon Counter Polri, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan peredaran obat keras ilegal tersebut. Beberapa wilayah yang terpantau aktif di antaranya Kecamatan Sumberjaya, Palasah, Dawuan, Sindangwangi, dan Kasokandel.

Tim Fast Respon Counter Polri menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda serta stabilitas keamanan sosial di Kabupaten Majalengka.

“Peredaran obat Tramadol dan Exsimer sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka, agar tidak menutup mata dan segera bertindak tegas, cepat, serta terukur untuk memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegas perwakilan Tim Fast Respon Counter Polri.

Selain mendorong penindakan hukum terhadap para pengedar, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan obat keras. Penyalahgunaan obat golongan G diketahui dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Secara hukum, pengedar obat keras ilegal dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengguna atau penyalahguna obat keras juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Fast Respon Counter Polri berharap adanya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat golongan G, demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Majalengka.

( Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini