Dinas Terkait Diminta Tindak Tegas Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi Ilegal di Harjamukti

0
76
Foto:salah satu contoh pemasangan Tiang wifi wilayah kec. Harjamukti  di duga belum berijin dari dinas terkait.

Kota Cirebon,- Suara Lintas. Com

– Sejumlah warga di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengeluhkan maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi yang diduga ilegal serta tidak mengindahkan kepentingan masyarakat. Pemasangan infrastruktur jaringan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan penyedia layanan internet tanpa melalui perizinan yang sah dan tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.

Warga menyebutkan bahwa tiang dan kabel jaringan fiber optik dipasang di atas tanah milik pribadi tanpa adanya persetujuan maupun kompensasi. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Secara hukum, hak warga atas kompensasi telah diatur dalam beberapa regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 15 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah atau bangunan yang dilalui jaringan telekomunikasi. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 55 ayat (1).

Selain itu, kewajiban pemberian kompensasi ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pasal 13 ayat (1), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Pasal 14 ayat (1). Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pemasangan jaringan telekomunikasi tidak boleh merugikan pemilik lahan dan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Aktivis Cirebon, Harun Sutejo, menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab menjamurnya pemasangan tiang dan kabel WiFi ilegal di Kota Cirebon. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon untuk bertindak tegas.
“Satpol PP harus melakukan penertiban, termasuk pencabutan tiang dan kabel WiFi yang dipasang tanpa izin. Pemasangan infrastruktur WiFi di Kota Cirebon sudah sangat banyak dan bahkan melebihi kapasitas yang semestinya,” tegas Harun.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan perusahaan menjalankan bisnis tanpa mematuhi aturan dan mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, setiap pemasangan jaringan harus melalui perizinan resmi, memperhatikan keselamatan, estetika kota, serta memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon dan dinas terkait segera melakukan pendataan, evaluasi, serta penindakan tegas terhadap perusahaan WiFi yang tidak mematuhi peraturan, demi menjaga ketertiban, keadilan, dan kepentingan publik di wilayah Kota Cirebon.
(Red.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini