ASN Disdikbud Sukoharjo Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Suplemen Bahan Ajar

0
165
HS, Ditahan Penyidik Kejari

Suaralintas.com (SUKOHARJO)- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (42) yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, pada Selasa (21/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan serta kegiatan usaha pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan dan Penerbitan Sukoharjo atau Percada.

Kepala Kejari Sukoharjo, Titi Herawati, yang didampingi oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka dan penahanan HS diambil berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Menurut Titi, HS diduga bersama-sama dengan mantan Direktur Percada, MYN, melakukan penyalahgunaan keuangan dan manipulasi dalam pengelolaan kegiatan usaha di Perumda Percada Sukoharjo selama periode 2018 hingga 2023.

“Tersangka HS disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau secara subsidair Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Kajari.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi, surat, keterangan ahli, dan pengakuan tersangka, penyidik menemukan adanya fakta bahwa HS bersama MYN diduga kuat menyalahgunakan dana Suplemen Bahan Ajar (SBA) yang disalurkan ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam proses penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur Percada menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan atau CV untuk mendistribusikan bahan ajar ke sekolah-sekolah penerima.
Namun, untuk memperlancar koordinasi, MYN menunjuk CV Sari Samudra sebagai pelaksana utama distribusi, di mana HS diketahui memiliki peran aktif dalam seluruh kegiatan perusahaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pula bahwa tujuh perusahaan lainnya ternyata tidak pernah benar-benar bekerja sama dengan Percada dalam penyaluran SBA. Perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan secara administratif agar seolah-olah terjadi kerja sama resmi.

“Jadi secara faktual, hanya CV Sari Samudra yang menjalankan kegiatan distribusi. Sementara perusahaan lain hanyalah nama-nama fiktif yang dipinjam untuk menutupi praktik penyalahgunaan dana,” terang Titi.

Melalui pola kerja sama fiktif tersebut, keuntungan yang semestinya menjadi pendapatan resmi bagi Perumda Percada justru dialihkan sebagian kepada MYN dan HS yang berperan sebagai koordinator distribusi semu.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Perumda Percada Sukoharjo mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai Rp10.646.856.447, sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap HS di Rutan Surakarta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1722/M.3.34/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Apabila proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan, masa penahanan dapat diperpanjang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk menjalani persidangan,” pungkas Kajari Sukoharjo, Titi Herawati. (**Red)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini