Pelabaran Jalan Gapoktan Batu Kodok, Tidak Berkordinasi Dinas UPTD Kehutanan Lampung Utara

0
259

Suaralintas com – Kabiro Lampung Utara , Terkait ada nya pelebaran jalan yang terjadi di Regester 34 Tangkit Tebak Gapoktan Batu Kodok Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara pada hari Rabu,7 Mei 2025 ,Qwak Media menyaksikan langsung pelebaran jalan tersebut dan ramainya aktifitas kendaraan roda 4 yg beroprasi di Hutan Lindung KTHKm kawasan tersebut, Pihak Media memintak pihak Dnas UPTD Kehutanan Lampung Utara Ali Sodikin menyelidiki dan menindak lanjuti pelanggaran pelebaran jalan yang dilakukan oknum oknum masyarakat tertentu di Hutan Lindung. Pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk perusakan hutan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekosistem.
Pelebaran jalan yang dilakukan tanpa izin di hutan lindung merupakan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, kehilangan keanekaragaman hayati, dan potensi bencana alam seperti banjir dan longsor.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di minta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yg terjadi di wilaya regester 34 Tangkit Tebak Gapoktan Batu Kodok Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung uUara. Awak media memintak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, KLHK juga di mintak segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung kusus nya Regester 34 Tangkit Tebak Gapoktan Batu Kodok Lampung Utara untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusaknya. Masyarakat dapat mendukung upaya pelestarian hutan dengan melaporkan adanya pelanggaran ke pihak yang berwenang dan ikut serta dalam kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan, saat di kompirmasi awak media ketua gapoktan dan kepala desa membenar kan ada nya pelebaran jalan tersebut.

Team Liputan Suaralintas.com ll RedlLampung ( Martono &Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini