Asset Kendaraan Mobil Dinas Pemerintahan Kota Pagar Alam ,Dicek Kembali Laik Jalan Kelayakan Di Dinas Perhubungan

0
108

Suaralintas.com II Biro Kota Pagar Alam,Pemerintah Kota Pagar Alam Prov. Sumatera Selatan menerima titipan kendaraan operasional lebih kurang 20 mobil Dinas Pemerintah Kota Pagar Alam jenis Merk Suzuki s AVV di UPTD Perhubungn  Pengujian Kendaraan Bermotor di Pemerintah kota pagaralam untuk uji kelayakan siap pakai

Hasil wawancara dengan dengan Bapak Ronal bagian Pemkot Kota Pagar Alam Prov.Sumatera Selatan, Pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Warta Suaralintas.com Saudara Firmansaya,SH di Kantor UPTD Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Pagar Alam Prov.Sumatera Selatan

DASAR HUKUM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan;
  4. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
  6. Keputusan Meteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 Tentang Emisi Gas buang Kendaraan Bermotor;
  7. Keputusan Meteri Perhubungan No. 9 Tahun 2002 tentang Uji Type Kendaraan Bermotor;

SISTEM DAN PROSEDUR

Sistem dan Prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pemerintahan Kota Pagar Alam telah ter-akreditasi oleh Ditjend Perhubungan darat, yang mana dalam hal ini mendapatkan predikat “B”, dapat diartikan UPTD Pemerintahan Kota Pagar Alam telah layak untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai prosedur, sebagai pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan pada suatu kendaraan bermotor

PELAKSANAAN PENGUJIAN MEKANIS (LAIK JALAN)

Pelaksanaan pengujian mekanis pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor  Pemerintahan Kota Pagar Alam dilaksanakan di dalam gedung uji dengan menggunakan alat uji yang standar, meliputi:

  1. Uji Emisi (Smoke Tester/Gas Analyzer)
    • (1) Smoke Tester (SOLAR/ Diesel)
    • (2) Gas Analyzer (Bensin)
  2. Axle Play Detector (Under Carriage)
    Alat uji axle play detector berfungsi untuk membantu memeriksa bagian bawah kendaraan bermotor (under carriage) khususnya pada bagian suspensi, kingpin, dan balljoint di lorong uji
  3. Alat Uji Daya Pancar Sinar Lampu Utama (Headlight Tester)
    Alat uji ini digunakan untuk mengetahui intensitas cahaya lampu jauh.
  4. Alat Uji Kebisingan Suara Klakson
  5. Alat Uji Efisiensi Rem Utama dan Rem Parkir (Brake Tester)
    Alat uji ini digunakan untuk mengukur besarnya gaya pengereman pada setiap roda dalam satu sumbu kendaraan sehingga bisa diketahui besarnya efisiensi rem untuk satu kendaraan, sedangkan axle load dipergunakan untuk mengetahui berat suatu sumbu kendaraan bermotor
  6. Alat Uji Akurasi Kecepatan (Speedometer Tester)
    Alat uji ini digunakan untuk mengetahui kesesuaian antara kecepatan kendaraan yang ada di speedometer dengan alat uji, sehingga diketahui besarnya penyimpangan speedometer.

Team Liputan Suaralintas.com ll RedSumSel ( Firmansyah,SH & Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini