Sragen, suara lintas.com Praktik penjualan pupuk dengan sistem Yarnen (Bayar Panen) diduga berlangsung di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Ironisnya, pupuk yang seharusnya bersubsidi dari pemerintah justru dijual dengan harga mencekik, mencapai Rp 200.000 per sak
Menurut berbagai sumber, petani di Gilirejo Baru umumnya menggarap lahan perhutani yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali. Mereka terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi dan membayarnya setelah panen. Pupuk jenis Urea dan Phonska subsidi yang seharusnya membantu petani malah menjadi beban berat akibat permainan harga yang tidak wajar.
Meski harga pupuk melambung, para petani tampaknya tidak banyak protes, entah karena terpaksa atau sudah terbiasa dengan kondisi ini. Distribusi pupuk subsidi dari pemerintah yang tidak mencukupi kebutuhan di wilayah tersebut diduga menjadi alasan utama mereka menerima harga yang tidak wajar ini.
Berdasarkan video yang beredar di lapangan, peredaran pupuk subsidi di Gilirejo Baru diduga disuplai dari berbagai daerah salah satunya dari wilayah Kecamatan Sumberlawang. Pupuk tersebut kemudian disalurkan kepada pengepul di desa setempat.
Kelangkaan pupuk memperparah kondisi. Dikutip dari berbagai sumber, petani di Gilirejo Baru kesulitan mendapatkan pupuk untuk tanaman jagung yang mereka tanam di lahan perhutani. Jatah pupuk subsidi yang diterima sesuai aturan ternyata tidak mencukupi, terutama bagi mereka yang menggarap lahan 40–60 hektare. Akibatnya, mereka terpaksa membeli pupuk dari luar wilayah dengan harga lebih mahal.
Sementara itu, Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Grenjengan, Hadi Nasokah, membenarkan bahwa sebagian petani penggarap hutan di Desa Gilirejo Baru merupakan anggota LMDH binaan Perum Perhutani.
“Iya, informasi yang saya terima benar, tetapi transaksi tidak dilakukan melalui LMDH atau Gapoktan, melainkan langsung antara penjual dan pembeli atau petani,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).
Hadi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, petani hutan yang tergabung dalam LMDH belum mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk pengelolaan wilayah hutan.
“Sampai saat ini belum ada alokasi pupuk bersubsidi untuk petani hutan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Administratur KPH Telawa, Firmansyah. Ia menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska untuk petani hutan memang belum tersedia hingga saat ini.
“Belum ada (alokasi pupuk bersubsidi untuk petani hutan),” katanya singkat.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Miri, Ponang Cahyanto, membenarkan adanya laporan terkait peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Desa Gilirejo Baru.
Menurutnya, pupuk bersubsidi tersebut sudah beredar jauh sebelum dirinya mengadakan rapat koordinasi dengan Gapoktan setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa alokasi pupuk untuk Musim Tanam 1 (MT 1) di wilayah tersebut belum tersalurkan.
“Alokasi pupuk di Gilirejo Baru untuk MT 1 belum diambil oleh KPL setempat,” ujarnya.
Terkait laporan peredaran pupuk bersubsidi tersebut, Ponang mengaku bahwa saat ini permasalahan sedang ditangani oleh Babinsa dan Polsek setempat. Namun, hingga kini ia belum menerima laporan lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut. “Seno*
