DUGAAN PUNGLI SMP N 1 PONJONG GUNUNG KIDUL

0
199

 

suaralintas.com(Gunung Kidul). Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Ponjong,, Gunung Kidul, Yogyakarta menguak lantaran adanya siswa yang dipungut uang (Pungli) untuk keperluan membayar Guru Honorer, Pramuka, dan lomba-lomba ,pungutan tersebut dikelola oleh komite sekolah dengan dalih sumbangan sukarela.

Siswa SMP Negeri 1 Ponjong harus membayar sejumlah Rp.500.000,00 untuk persiswa dari kelas 7 sampai kelas 9. Uang tersebut digunakan untuk membayar guru honorer dan keperluan ekstrakulikuler maupun lomba-lomba yang diikuti oleh siswa.
Hal tersebut selaras dengan pengakuan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ponjong, Nur Sutanta,S.pd, M.Or membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi bersama Kepala Dina  Pendidikan Gunung Kidul, Nunuk Setyowati 21 oktober 2024 Diruang Kepala Dinas Pendidikan Gunung Kidul yang lalu.

Menanggapi hal ini, LSM WGAB Trimo setiyadi Akan melaporkan Kejadian Ini kepada Satgas Saber Pungli Daerah Yogyakarta karena jelas merupakan pelanggaran dan bertolak belakang dengan Dasar hukum pungli di sekolah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan, jelas Trimo.

“Hal ini tentu sangat disayangkan karena menciderai Undang undang Pungli. Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saya harap hal ini segera bisa ditindak lanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab”. Imbuh trimo # nur #

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini