MAJALENGKA – SUARA LINTAS. COM
Keresahan masyarakat kian memuncak seiring dugaan masih maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka. Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas peredaran obat keras seperti ramadol, eximer, dan trihexyphenidyl diduga berlangsung bebas di sebuah rumah kos Al-Jabar yang berlokasi di depan gudang Bulog wilayah Dawuan. Ironisnya, lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Polsek Dawuan yang berada di bawah jajaran Polres Majalengka.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berjalan 24 jam, bahkan di lokasi yang dekat dengan aparat penegak hukum,” ujar perwakilan FRN dalam keterangannya.
FRN menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka hal tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, FRN juga mengingatkan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Oleh karena itu, aparat diminta tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
“Kami mendesak APH untuk tidak menutup mata. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi hukum menurun hanya karena pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan transparan dari pihak berwenang guna memastikan wilayah Dawuan bersih dari peredaran obat ilegal. FRN pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari aparat terkait.
(FRN Counter Polri)

