KABUPATEN KUNINGAN, SUARA LINTAS. COM
– Masyarakat meminta aparat penegak hukum dari Polres Kuningan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik transaksi penjualan obat keras golongan G yang diduga berlangsung di Blok Kawung Luwung, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar. Obat-obatan yang diperjualbelikan di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer, yang diketahui termasuk obat keras yang peredarannya harus menggunakan resep dokter.

Warga menyebutkan bahwa dugaan bandar obat keras tersebut berinisial MT, yang menurut informasi masyarakat tinggal di wilayah belakang kantor Bank BJB Cilimus. Aktivitas transaksi diduga dilakukan secara terselubung dan menyasar kalangan tertentu, termasuk remaja.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras tanpa pengawasan medis tersebut. Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan obat jenis ini juga dapat memicu gangguan kesehatan serius serta berdampak pada meningkatnya potensi kriminalitas di lingkungan masyarakat.
“Sudah cukup lama aktivitas ini berjalan. Kami berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas agar tidak semakin meresahkan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 196, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap Polres Kuningan segera melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Penegakan hukum dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuningan.
( Red)

