* Persatuan Wartawan (FRN) Counter Polri Cirebon Terus Kawal Dugaan “Jatah Proyek” Rp55 Miliar di Balik Pengesahan APBD 2026 Kabupaten Cirebon*

0
202

 

KABUPATEN CIREBON, SUARA LINTAS.COM

– Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri Cirebon Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu dugaan praktik “jatah proyek” senilai Rp55 miliar yang disebut-sebut muncul di balik proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten Cirebon yang nilainya mencapai sekitar Rp4,1 triliun.

Ketua FRN Counter Polri Cirebon Raya, Ridho R yang akrab disapa Bang Ridho, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan isu tersebut agar proses penganggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, mencuatnya dugaan “jatah proyek” senilai Rp55 miliar yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk kalangan insan pers dan masyarakat sipil.

“FRN Counter Polri Cirebon Raya akan terus mengawal isu ini agar terang benderang. Kami berharap semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Bang Ridho , Senin (9/3/2026).

Sorotan publik terhadap proses pengesahan APBD 2026 di Kabupaten Cirebon semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa skema yang terjadi bukan berupa transaksi uang secara langsung, melainkan melalui pembagian nilai pekerjaan atau kegiatan proyek dari total anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp4,1 triliun.

Dalam dugaan yang beredar, nilai proyek tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp55 miliar yang diduga tersebar dalam berbagai program kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Skema semacam ini dinilai lebih kompleks karena tidak selalu melibatkan aliran uang secara langsung.

“Jika dugaan tersebut benar, tentu ini menjadi pola yang cukup rumit karena nilai yang disebut sebagai ‘jatah proyek’ diduga tersebar dalam berbagai kegiatan di OPD. Kondisi seperti ini tentu akan membutuhkan proses penelusuran yang lebih mendalam oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Bang Ridho juga menilai bahwa praktik semacam ini, apabila terbukti, dapat membuka celah terjadinya praktik jual beli proyek dengan persentase tertentu dari nilai kegiatan yang ada.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh dugaan yang beredar saat ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait serta penelusuran oleh aparat penegak hukum.

FRN Counter Polri Cirebon Raya berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan keterangan secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penganggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon maupun pemerintah daerah terkait dugaan “jatah proyek” Rp55 miliar yang disebut-sebut muncul dalam proses pengesahan APBD Tahun 2026 tersebut.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini